Diduga Terlibat Bisnis Minyak Goreng Oplosan, Anak Eks Wagub Bengkulu Dilaporkan ke Bareskrim

Direktur Utama PT Minyakku Sawit Indonesia, Yusup Suharyansyah

Bengkulu, Bengkulutoday.com-  Penanganan kasus dugaan pengemasan ulang minyak goreng curah menggunakan merek dan identitas produk tanpa izin di Bengkulu memasuki babak baru. 

Direktur Utama PT Minyakku Sawit Indonesia, Yusup Suharyansyah, secara resmi melaporkan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam rantai produksi dan distribusi minyak goreng bermerek BMP ke Bareskrim Polri.

Salah satu nama yang turut tercantum dalam laporan tersebut adalah Satria, Direktur PT Aziz, yang diketahui merupakan putra Rosjonsyah Syahili Sibarani, mantan Wakil Gubernur Bengkulu sekaligus mantan Bupati Lebong dua periode.

Yusup menjelaskan, laporan tersebut ditujukan kepada seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses produksi, penyediaan bahan baku, pengemasan, hingga distribusi produk minyak goreng yang saat ini dipersoalkan legalitasnya.

"Kami meminta aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara menyeluruh. Jangan hanya berhenti pada pelaksana di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam rantai bisnis tersebut," ujar Yusup.

Dalam laporan yang telah disampaikan ke Bareskrim Polri, rumah produksi minyak goreng BMP yang berlokasi di Kelurahan Sawah Lebar, Kota Bengkulu, turut disebut sebagai pihak yang dilaporkan. Selain itu, pabrik pembuat kemasan merek MMS juga masuk dalam daftar pihak yang dimintakan untuk diperiksa.

Menurut Yusup, nama Satria dimasukkan dalam laporan karena yang bersangkutan menjabat sebagai Direktur PT Aziz yang disebut sebagai vendor pemasok minyak goreng curah dan memiliki hubungan kerja sama dengan PT Olein Sawit Lestari (OSL).

Selain Satria, laporan tersebut juga mencantumkan nama Riswan yang diketahui menjabat sebagai Direktur PT Bimex sekaligus Direktur BMP.

Yusup menegaskan, seluruh pihak yang berada dalam mata rantai usaha tersebut perlu memberikan penjelasan kepada aparat penegak hukum terkait asal-usul produk, penggunaan identitas merek, izin edar, hingga jalur distribusi minyak goreng yang telah beredar di pasaran.

"Apabila benar terdapat penggunaan merek, izin, atau identitas perusahaan lain tanpa hak, maka harus ditelusuri ke mana produk tersebut didistribusikan, siapa yang memasarkannya, dan siapa yang memperoleh keuntungan dari peredarannya," tegasnya.

Ia juga meminta penyidik mendalami informasi yang berkembang terkait dugaan pergantian kemasan produk setelah kasus tersebut mencuat ke publik.

"Terdapat informasi bahwa produk yang sebelumnya beredar dengan kemasan tertentu kemudian menggunakan kemasan dengan merek berbeda. Informasi ini perlu diverifikasi melalui proses penyidikan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat," katanya.

Dalam laporannya, Yusup mendasarkan aduan pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan persaingan usaha, melainkan juga menyangkut perlindungan konsumen, kepastian hukum penggunaan merek dagang, serta legalitas produk yang beredar di tengah masyarakat.

"Jika nantinya ditemukan adanya pihak yang berperan sebagai perantara, broker, atau pihak lain yang turut memfasilitasi kegiatan tersebut, maka seluruhnya harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan.

Sementara itu, aparat penegak hukum dikabarkan masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang telah masuk, termasuk mengumpulkan keterangan serta dokumen yang berkaitan dengan aktivitas produksi dan distribusi minyak goreng yang kini menjadi perhatian publik.