Dua Oknum Anggota Polisi Polres Kepahiang Dilaporkan ke Propam Polda Bengkulu, Kuasa Hukum: Tidak Menutup Kemungkinan Anggota Lain Juga Ikut Dilaporkan, Lagi kami Telaah dan Kaji!!!
Bengkulutoday.com, BENGKULU – Kasus kematian almarhumah Gita Fitri terus bergulir. Keluarga korban melalui tim kuasa hukum resmi melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oknum anggota kepolisian ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bengkulu.
Laporan tersebut diajukan oleh Kantor Hukum Rustam Efendi, S.H. & Partners kepada Kapolda Bengkulu melalui Kabid Propam Polda Bengkulu.
Dalam dokumen pengaduan tersebut, tim kuasa hukum melaporkan sejumlah oknum anggota polisi yang diduga terlibat. Namun untuk kepentingan proses hukum, identitas yang disampaikan kepada publik hanya berupa inisial.
Adapun oknum yang dilaporkan di antaranya berinisial H.W, anggota Polri berpangkat Aipda yang bertugas di Unit Pidum Polres Kepahiang, serta R.A.A, anggota Polri berpangkat Brigpol.
Kuasa hukum keluarga korban, Rustam Efendi, S.H, mengatakan laporan ini merupakan langkah awal untuk meminta pengawasan internal kepolisian terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi dalam penanganan perkara tersebut.
“Itu data oknum yang dilaporkan sementara, tidak menutup kemungkinan ada beberapa oknum lagi yang akan dilaporkan. Kami masih mengkajinya sejauh dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum-oknum lainnya,” ujar Rustam Efendi, Jumat (6/3/2026).
Menurutnya, pihak kuasa hukum masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah informasi dan bukti yang berkaitan dengan proses penanganan kasus tersebut.
Ia menegaskan bahwa laporan ini bertujuan agar proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sementara itu, keluarga korban berharap laporan yang telah disampaikan ke Propam Polda Bengkulu dapat ditindaklanjuti secara serius sehingga fakta sebenarnya dalam kasus ini dapat terungkap secara terang.