Bengkulu, Bengkulutoday.com- Sidang perkara dugaan kredit bermasalah yang melibatkan PT Agung Jaya Grup (AJG) dengan nilai Rp5 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (26/2).
Dalam persidangan tersebut terungkap sejumlah fakta yang menjadi perhatian, khususnya terkait proses persetujuan kredit di internal bank.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lucky Selvano Marigo menghadirkan lima orang saksi, terdiri atas dua pejabat kantor pusat dan tiga pejabat dari Cabang Kepahiang.
Dari keterangan para saksi, terungkap bahwa dalam tahap awal pembahasan kredit, terdapat pejabat bank yang menyatakan tidak menyetujui pengajuan kredit tersebut.
Menurut JPU, saksi yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala Cabang Kepahiang serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Kredit Cabang Kepahiang menyampaikan keberatan terhadap pengajuan kredit PT AJG. Alasan penolakan didasarkan pada pertimbangan bahwa skema pengajuan dinilai tidak realistis.
“Dalam proses persetujuan pengajuan kredit, saksi yang menjabat sebagai Wakil Kepala Cabang dan Plt Kabag Kredit Cabang Kepahiang menyatakan tidak setuju karena pengajuan tersebut dianggap tidak realistis,” ujar JPU usai persidangan.
Meski terdapat penolakan dalam rapat awal, proses pengajuan kredit tetap berlanjut. Analis kredit yang kini berstatus terdakwa tetap meneruskan usulan tersebut ke tingkat pemutus kredit di kantor pusat, mengingat nilai kredit sebesar Rp 5 miliar berada di luar kewenangan kantor cabang.
Pada tahap berikutnya, pembahasan dilakukan di tingkat kantor pusat berdasarkan dokumen dan hasil analisis dari cabang. Dalam persidangan terungkap adanya Surat Persetujuan Pemberian Kredit tertanggal 12 Desember 2019 yang ditandatangani langsung oleh Direktur Utama.
“Berdasarkan hasil analisis dan dokumen dari cabang, kantor pusat kemudian menerbitkan surat persetujuan kredit tertanggal 12 Desember 2019 yang ditandatangani oleh Direktur Utama,” terang JPU.
JPU juga mendalami mekanisme pengambilan keputusan yang disebut bersifat kolektif kolegial melalui sistem sirkuler. Dalam sistem tersebut, para pejabat memberikan pendapat tertulis pada kolom yang disediakan.
Namun, keputusan akhir tetap berada pada pejabat pemutus sesuai batas kewenangan nilai kredit. Ditegaskan bahwa untuk kredit dengan nilai di atas Rp 3 miliar, kewenangan persetujuan berada pada Direktur Utama.
Fakta persidangan menunjukkan bahwa meskipun terdapat pejabat yang menyatakan tidak setuju, kredit tersebut tetap disetujui dan dicairkan.
Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa, Ana Tasia Pase, SH, MH, menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan saksi, terdapat tiga pejabat yang tidak menyetujui pengajuan kredit tersebut, yakni dua pejabat di tingkat cabang dan satu pejabat di tingkat pusat, yaitu Plt Direktur Kredit.
Menurut penasihat hukum, alasan penolakan di tingkat cabang antara lain karena status debitur sebagai subkontraktor yang belum pernah tercatat dalam pembiayaan bank tersebut. Selain itu, terdapat dorongan untuk menggelar komite kredit kedua.
Dalam persidangan juga muncul keterangan mengenai dugaan adanya tekanan dalam proses pembahasan.
Disebutkan bahwa pejabat yang semula tidak menyetujui, pada tahap berikutnya memberikan persetujuan.
“Terdapat keterangan saksi yang menyebut adanya kesan tekanan sehingga pejabat yang awalnya tidak menyetujui akhirnya menyetujui,” ujar penasihat hukum.
Penasihat hukum juga menyoroti fakta bahwa dalam komite kedua, pejabat yang sebelumnya menyatakan tidak setuju tidak lagi dilibatkan dalam pembahasan.
Lebih lanjut, pihaknya meminta agar fakta-fakta persidangan dipandang secara utuh, mengingat dalam surat dakwaan disebutkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama.
Selain itu, ia juga menyoroti penerbitan Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) yang dinilai berlangsung dalam waktu relatif singkat, yakni sehari setelah pembahasan sebelumnya.
“Pada tanggal 11 masih dilakukan pembahasan, dan pada tanggal 12 surat persetujuan kredit telah diterbitkan serta ditandatangani oleh pejabat yang berwenang,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa penandatanganan SPPK dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan internal bank.
Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya untuk menguji lebih lanjut konstruksi dakwaan serta rangkaian proses persetujuan kredit yang menjadi pokok perkara.