Bengkulutoday.com – Akumulasi utang RSUD M Yunus Bengkulu yang mencapai Rp233,47 miliar hingga tahun 2024 menjadi sorotan publik. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum (APH) guna memastikan tidak ada pelanggaran dalam pengelolaan keuangan rumah sakit.
Sorotan itu disampaikan oleh Masyarakat Analis Finansial & Investigasi Anggaran melalui Sekretaris Jenderalnya, Darul Quthni. Menurutnya, persoalan utang ratusan miliar rupiah kepada sekitar 183 rekanan tidak bisa dipandang sekadar sebagai hubungan utang-piutang biasa, melainkan perlu ditelusuri dari aspek hukum administrasi dan tata kelola keuangan daerah.
Darul mengatakan, munculnya kewajiban dalam jumlah besar yang berlangsung lintas tahun anggaran merupakan fakta yang layak didalami. Berdasarkan data yang beredar, utang tersebut berasal dari tahun 2020 hingga 2024, dengan sebagian kewajiban lama yang belum sepenuhnya terselesaikan.
Dari total utang Rp233,47 miliar, tercatat realisasi pembayaran baru mencapai sekitar Rp144,03 miliar. Dengan demikian masih terdapat sisa kewajiban sekitar Rp89 miliar yang belum dibayarkan kepada para rekanan.
MAFIA menilai kondisi tersebut berpotensi mengarah pada dugaan maladministrasi apabila ditemukan adanya penyimpangan prosedur, keterlambatan tanpa alasan yang jelas, atau pengelolaan administrasi keuangan yang tidak sesuai ketentuan. Selain itu, kemungkinan adanya kelalaian pejabat pengelola keuangan juga perlu ditelusuri.
"Perlu diketahui apakah keterlambatan pembayaran terjadi karena keterbatasan kemampuan keuangan, kesalahan perencanaan, penganggaran, atau faktor lain yang menyebabkan hak pihak ketiga tidak terpenuhi," ujar Darul.
MAFIA juga meminta APH melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh siklus pengelolaan anggaran rumah sakit, mulai dari perencanaan kebutuhan, penyusunan anggaran, pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan kontrak, hingga mekanisme pembayaran kepada pihak ketiga.
Menurut mereka, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan ada atau tidaknya penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran prosedur administrasi keuangan, ketidaksesuaian kontrak dan pembayaran, hingga potensi kerugian keuangan daerah.
Besarnya nilai utang yang mencapai ratusan miliar rupiah juga mendorong desakan agar dilakukan audit investigatif secara independen. Audit tersebut dinilai penting untuk mengungkap penyebab munculnya kewajiban dalam jumlah besar, tingkat kepatuhan terhadap regulasi, serta memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam pengelolaannya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD M Yunus Bengkulu belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab akumulasi utang kepada 183 rekanan yang mencapai Rp233,47 miliar tersebut. Sementara itu, dorongan agar APH melakukan penelusuran terhadap aspek hukum pengelolaan keuangan rumah sakit terus menguat.