Bengkulu, Bengkulutoday.com- Kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja(Tukin)prajurit di institusi militer di Bengkulu akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri/Tipikor Bengkulu, pada disidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis (19/6/2025).
Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu Arief Irawan SH menerangkan bahwa AK mantan Bendahara pengeluaran didakwa pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Usai pembacaan dakwaan,
"Terdakwa maupun kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau dengan kata lain tidak menolak dakwaan JPU. Untuk saksi, ada 28 orang. Dari instansi pemerintah dan sisanya dari pihak swasta," kata Arief saat
Arief mengatakan pada hari ini juga sedang berlangsung pelimpahan berkas perkara serupa, yakni untuk tempus 2020-2022. Ia berharap berkas perkara yang baru dilimpahkan itu dapat disidangkan oleh majelis hakim yang sama dan waktu yang sama pula.
Seperti diketahui, Terdakwa dalam kasus ini tiga kali ditetapkan tersangka yakni, 2 kali dugaan korupsi Tukin dengan tempus berbeda. Pertama tempus tahun 2023 dari Januari sampai Juli yang merupakan laporan dari institusi asal tersangka. Kedua pada tempus September 2022 hingga Desember 2022.
Selain itu, AK juga ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pada perkara 2022, kerugian negara sebesar Rp 5 miliar. Sedangkan pada tahun 2023 kerugian negaranya Rp 9 miliar lebih.
Selain AK, ada 11 oknum TNI yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Pada tempus 2023, 8 oknum TNI terjerat dan pada tempus 2022 dua oknum TNI terjerat yang perkaranya ditangani Bidang Pidana Militer pada Kejati Sumatera Selatan.
Diketahui bahwa dalam perkara ini terdakwa selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga memanipulasi pembayaran Tukin. Terdakwa sebagai bendahara pembayaran merubah besaran tunjangan kinerja prajurit, seperti tunjangan kinerja prajurit Rp 10 juta diganti lebih besar lagi seperti ditambah nol menjadi Rp 100 juta.