Bengkulu, Bengkulutoday.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.117.473.232 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) PLTA Musi periode 2022–2023.
Proyek tersebut berada di bawah Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan Bengkulu milik PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan melalui PT PLN Indonesia Power.
Penitipan uang dilakukan oleh Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu, Hendra Syarbaini, didampingi Kepala Seksi Penyidikan Pola Martua Siregar, menyampaikan bahwa penitipan uang dilakukan pada 26 Februari 2026.
“Saudara Nehemia Indrajaya yang telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara penggantian SKU PLTA Musi menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.117.473.232,” ujar Hendra.
Dengan adanya penitipan tersebut, total uang pengganti kerugian negara yang telah diterima penyidik hingga saat ini mencapai Rp6.128.613.221.
“Dengan tambahan ini, total pengembalian kerugian negara yang sudah kami terima sebesar Rp6.128.613.221,” tambahnya.
Meski demikian, Kejati Bengkulu menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan.
Penitipan uang tidak menghapus proses hukum, dan penyidik masih menghitung total kerugian negara secara keseluruhan serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sebelumnya, dalam perkara ini penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Daryanto, S.T., M.Sc., pejabat PT PLN Indonesia Power yang menjabat Vice President O&M Planning and Control V sekaligus Senior Manager Perencanaan Engineering UIK SBS, serta Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia.
Nehemia Indrajaya juga diketahui pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI pada Juli 2024 dalam perkara dugaan korupsi proyek retrofit sistem sootblowing di PLTU Bukit Asam UIK SBS periode 2017–2022 yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 25 miliar.
Kejati Bengkulu memastikan, pengusutan perkara dugaan korupsi proyek SKU PLTA Musi akan terus dikembangkan hingga seluruh rangkaian peristiwa dan potensi kerugian negara terungkap secara menyeluruh.