Kejati Usut Kasus Jamkesprov

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Ali Mukartono, SH., MM
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Ali Mukartono, SH., MM

Kota Bengkulu, Bengkulutoday.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Ali Mukartono, SH., MM mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan dana Jaminan Kesehatan Provinsi (Jamkesprov) tahun anggaran 2015. Dana tersebut senilai Rp 14 miliar lebih.

"Kasusnya baru setengah jalan, tapi timnya sudah pindah tugas," jelasnya, Jumat (09/09/2016).

Kajati Ali menegaskan, kasus tersebut dipastikan tidak akan dihentikan begitu saja, meskipun tim yang menaganinya sudah 
dipindah tugaskan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI beberapa waktu lalu.

"Tim penggantinya masih kita persiapkan dan saat ini masih diproses," tegasnya.

Dugaan korupsi tersebut berawal dari temuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu komisi IV sewaktu malakukan Kujungan Kerja (Kunker) kesejulahh daerah di Provinsi Bengkulu. Komisi IV menemukan dari 42.994 peserta Jamkesprov, ternyata ada yang sudah meniggal masih terdaftar. 

Selain itu, data yang dipergunakan hingga saat ini masih menggunakan data sejak tahun 2011.

"Setelah kami tanyakan sama BPJS pusat, dinas sosial dan Kementerian Kesehatan pusat, ternyata data itu masih data tahun lama, dan anehnya lagi ada peserta yang sudah meninggal masih dilakukan pencairannya," jelas Siption Muladi, S. Ag anggota komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Kamis (08/09/2016).

Tahun 2016, Pemerintahan Provinsi Bengkulu melalui Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu kembali menganggarkan dana 
Jamkesprov senilai 6,6 miliar yang diperuntukan bagi masyarakat miskin. (Ar)

NID Old
406