Korupsi Dana BOSP SMPN 2, Kejari Rejang Lebong Tetapkan Kepsek dan Dua Rekannya Jadi Tersangka

Kejari Rejang Lebong Tetapkan Kepsek dan Dua Rekannya Jadi Tersangka

Rejang Lebong, Bengkulutoday.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada SMP Negeri 2 Rejang Lebong Tahun Anggaran 2023–2024. Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil rangkaian penyidikan yang telah dilakukan secara intensif selama beberapa bulan terakhir.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial J, selaku Kepala SMP Negeri 2 Rejang Lebong periode 2023–2024, H selaku Bendahara Dana BOSP Tahun Anggaran 2023–2024, dan DA selaku Bendahara Barang atau Petugas Sarana dan Prasarana (Sarpras) SMP Negeri 2 Rejang Lebong.

Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Kiki Yonata, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Hironimus Tafonau, SH, MH, serta Kepala Seksi Intelijen Hendra Mubarok, SH, menyampaikan bahwa penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

Menurut Kiki, selama proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan penyitaan berbagai dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan Dana BOSP, serta meminta keterangan ahli. Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOSP SMP Negeri 2 Rejang Lebong Tahun Anggaran 2023 hingga 2024 yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan penyitaan berbagai dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan Dana BOSP, serta meminta keterangan ahli. Dari hasil penyidikan tersebut ditemukan dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOSP SMP Negeri 2 Rejang Lebong Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2024 yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujar Kiki Yonata dalam konferensi pers, Rabu (22/7/2026).

Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik kemudian meningkatkan status ketiga pihak tersebut dari saksi menjadi tersangka.

"Pada hari ini penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka karena telah ditemukan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana," tegas Kiki.

Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik Kejari Rejang Lebong selanjutnya melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap para tersangka untuk kepentingan penyidikan.

Penahanan dilakukan berdasarkan kewenangan penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 99, Pasal 100, dan Pasal 102 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dengan mempertimbangkan terpenuhinya syarat objektif dan syarat subjektif penahanan.

"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu," kata Kiki.

Dari tiga tersangka yang telah ditetapkan, J dan DA menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan), sedangkan tersangka H dikenakan penahanan kota.

Kejari Rejang Lebong menegaskan penanganan perkara tersebut masih terus dikembangkan. Penyidik akan mendalami seluruh rangkaian dugaan penyimpangan pengelolaan Dana BOSP, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta melengkapi alat bukti guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

"Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setiap perkembangan penyidikan akan kami sampaikan kepada masyarakat," tutup Kiki Yonata.