Bengkulu, Bengkulutoday.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu akhirnya menjatuhkan vonis tegas terhadap mantan Kepala Cabang Bank Bengkulu KCP Megamall, Fando Pranata.
Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi penggelapan kas bank senilai Rp 6,7 miliar, dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Sahat Saur Parulian Banjarnahor dalam sidang yang digelar Selasa (6/1/2026) siang.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sesuai dakwaan subsidair ke-3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain hukuman badan, Fando juga dijatuhi denda Rp 400 juta subsidair 5 bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti Rp6,7 miliar. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila masih tidak mencukupi, terdakwa harus menjalani tambahan kurungan 4 tahun.
“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Selain pidana penjara, terdakwa dijatuhi denda serta uang pengganti kerugian negara,” tegas Sahat dalam sidang.
Vonis majelis hakim ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu, yang sebelumnya menuntut terdakwa 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Kuasa hukum terdakwa, Sofian Siregar, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
“Kami pelajari dulu, apakah akan ajukan kasasi atau tidak. Masih ada waktu tujuh hari,” katanya singkat.
Dalam perkara ini, Fando dinilai menyalahgunakan jabatannya sebagai Kepala Cabang Bank Bengkulu KCP Megamall dengan mengambil uang brankas bank untuk kepentingan pribadi.
Uang tersebut disebut digunakan untuk menutupi kredit macet semasa dirinya bertugas di Bank Bengkulu Topos Lebong, renovasi rumah pribadi di Jalan Dempo 4 Kebun Tebeng Kota Bengkulu, hingga aktivitas judi online.
Sidang berjalan lancar dengan kehadiran lengkap majelis hakim, JPU Kejari Bengkulu, serta tim penasihat hukum terdakwa.
Putusan ini menambah daftar pejabat perbankan yang dijebloskan ke penjara akibat perilaku koruptif, sekaligus menjadi peringatan keras agar pengelolaan keuangan negara dilakukan secara profesional dan berintegritas.