Kota Bengkulu, Bengkulutoday.com - Pengusutan dugaan korupsi honor ganda pembasan APBD Kota Bengkulu tahun 2013, terus digeber Kejari Bengkulu. Hari ini Senin (25/07/2016), penyidik Kejari Bengkulu memeriksa mantan Ketua DPRD Kota Bengkulu Sawaludin Simbolon.
"Untuk hari ini kita lakukan pemeriksaan terhadap Sawaludin Simbolon selaku mantan ketua DPRD Kota," ungkap Kasi Pidsus Kejari, Irvon Desvi Putra SH.
Irvon mengatakan dalam kasus ini, Sawaludin Simbolon diperiksa terkait dirinya sebagai anggota Banggar DPRD Kota waktu itu.
"Sebenarnya kita telah memanggilnya pada minggu kemarin, namun baru hari ini bisa memenuhi panggilan untuk diperiksa," ujarnya.
Lanjut Irvon menjelaskan, didalam berkas-berkas yang ditanganinya, Sawaludin Simbolon sewaktu itu ikut menerima honor kegiatan per orangnya sebesar Rp 1-3 juta setiap kegiatan.
"Penerimaan honor kegiatan itu yang kita pertanyakan," tandasnya. (JK)