Penyidikan Selesai, Tersangka Penganiayaan Diserahkan Polsek Seginim ke JPU

Penyidikan Selesai, Tersangka Penganiayaan Diserahkan Polsek Seginim ke JPU

Bengkulu Selatan Bengkulutoday.com,- Satuan Unit Reserse Kriminal Polsek Seginim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu berhasil menyelesaikan penyidikan tindak pidana penganiayaan    An tersangka Ar Mwd, dan kemudian menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU, Rabu (01/11/23).
  
Penyidikan perkara kasus tersebut  telah dinyatakan lengkap ( P.21),oleh  Jaksa Penuntut Umum dan pada hari Rabu(01/11) dilaksanakan serah terima tersangka dan barang buktinya penganiayaan terhadap anak dibawah umur tersebut,yang  dilaporkan oleh korban pada tanggal (06/08/23) lalu. 

Tersangka  Ar Mwd yang melakukan tindak pidana penganiayaan  yang melanggar Pidana Kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama atau Penganiayaan, sebagimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat 2 ke 2 KUHP Atau Pasal 351 Ayat 1 KUHP  di Serah terimakan di Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan oleh Aipda Irnawan, S.H., dan Briptu Retno Akbar Kepada JPU Luftiarti, S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum  Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.  

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Susilo, S.H., M.H.,   mengatakan proses penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap dan penyidik melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti.

"Proses penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap  dan penyidik melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti," ujarnya. 

"Dengan telah selesainya proses penyidikan perkara nya dan telah diserahkannya  tersangka serta barang bukti, maka perkara akan masuk proses penuntutan dan tugas tersebut menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum," pungkas Kasat Reskrim.