Bengkulu Selatan Bengkulutoday.com,- Satuan Unit Reserse Kriminal Polsek Seginim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu berhasil menyelesaikan penyidikan tindak pidana penganiayaan An tersangka Ar Mwd, dan kemudian menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU, Rabu (01/11/23).
Penyidikan perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap ( P.21),oleh Jaksa Penuntut Umum dan pada hari Rabu(01/11) dilaksanakan serah terima tersangka dan barang buktinya penganiayaan terhadap anak dibawah umur tersebut,yang dilaporkan oleh korban pada tanggal (06/08/23) lalu.
Tersangka Ar Mwd yang melakukan tindak pidana penganiayaan yang melanggar Pidana Kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama atau Penganiayaan, sebagimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat 2 ke 2 KUHP Atau Pasal 351 Ayat 1 KUHP di Serah terimakan di Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan oleh Aipda Irnawan, S.H., dan Briptu Retno Akbar Kepada JPU Luftiarti, S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Susilo, S.H., M.H., mengatakan proses penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap dan penyidik melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti.
"Proses penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap dan penyidik melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti," ujarnya.
"Dengan telah selesainya proses penyidikan perkara nya dan telah diserahkannya tersangka serta barang bukti, maka perkara akan masuk proses penuntutan dan tugas tersebut menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum," pungkas Kasat Reskrim.