Bengkulutoday.com — Rangkaian Musyawarah Daerah (Musda) pemilihan Ketua DPD Partai Golkar Kota Bengkulu versi Sauri disebut sebagai produk ilegal dan melanggar ketentuan organisasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Bengkulu, Antonio Imanda, pada Rabu (22/4/2026).
Menurut Antonio, seluruh proses maupun hasil Musda yang dilakukan oleh kepengurusan Sauri tidak sah karena bertentangan dengan instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.
“Rangkaian maupun produk Musda yang dilakukan oleh kepengurusan Sauri jelas ilegal, karena melanggar surat instruksi DPP Golkar terkait larangan penunjukan Plt Ketua DPD sebelum Musda,” ujarnya.
Ia menjelaskan, persoalan pembekuan kepengurusan saat ini juga tengah digugat ke Mahkamah Partai. Pihaknya, bersama Ketua DPD Partai Golkar Kota Bengkulu Patriana Sosialinda, akan menempuh jalur hukum melalui mekanisme internal partai.
“Hasil koordinasi, kami akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai,” kata Antonio.
Antonio juga membantah alasan yang disampaikan kubu Sauri terkait penunjukan pelaksana tugas (Plt) karena masa kepengurusan telah berakhir dan Musda belum dilaksanakan. Ia menilai narasi tersebut tidak benar dan menyesatkan publik.
“Dalih penunjukan Plt karena SK sudah habis dan tidak mau melaksanakan Musda adalah tidak benar. Musda sebelumnya sudah dijadwalkan, namun dibatalkan oleh DPD Provinsi,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut hingga saat ini jadwal pelaksanaan Musda lanjutan belum ditetapkan oleh DPD Provinsi. Bahkan, justru dilakukan penunjukan Plt yang dinilai melanggar aturan.
Antonio menegaskan, selama proses gugatan masih berjalan, tidak diperbolehkan adanya kegiatan organisasi yang dilakukan oleh Plt, sesuai dengan Peraturan Organisasi (PO) Partai Golkar.
“Selama proses gugatan berlangsung, tidak boleh ada aktivitas organisasi oleh Plt. Kebijakan yang diambil juga dianggap tidak sah,” ujarnya.
Diketahui, Musda pemilihan Ketua DPD Golkar Kota Bengkulu sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada 15 Februari 2026, namun dibatalkan oleh DPD Provinsi tanpa penjelasan rinci.
Dalam agenda tersebut, terdapat tiga kandidat yang mencalonkan diri, yakni Mardensi, Rodi, dan Yudi Darmawansyah. Namun hingga kini, pelaksanaan Musda belum juga terlaksana setelah pembatalan tersebut.