Bengkulu, Bengkulutoday.com- Konflik internal kampus Universitas Bengkulu kini berbuntut panjang dan masuk ranah hukum. Seorang Guru Besar UNIB, Profesor Wahyu Widada, resmi melaporkan oknum dekan berinisial AR ke Polsek Muara Bangkahulu atas dugaan penganiayaan yang terjadi di lingkungan kampus.
Polsek Muara Bangkahulu, Polresta Bengkulu, memastikan laporan tersebut telah diterima dan kini dalam proses penanganan awal. Aparat kepolisian mulai bergerak untuk mengurai insiden yang menyeret nama pejabat struktural kampus itu.
Kapolsek Muara Bangkahulu, AKP Muhammad Taslim, membenarkan adanya laporan tersebut dan menegaskan bahwa perkara ini tidak dibiarkan mengendap.
“Laporannya sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penanganan,” ujar AKP Taslim kepada wartawan, Minggu (8/2/2026).
Ia menegaskan, dalam waktu dekat penyidik akan memanggil sejumlah saksi, termasuk pelapor dan terlapor, guna memperjelas duduk perkara serta kronologi kejadian yang dilaporkan.
“Kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi, termasuk pelapor dan terlapor,” tegasnya.
Di sisi lain, polisi juga membuka opsi keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam KUHP dan KUHAP terbaru (UU Nomor 20 Tahun 2025). Namun, opsi damai tersebut hanya bisa ditempuh apabila kedua belah pihak sepakat.
“Sesuai aturan yang berlaku, ada ruang untuk keadilan restoratif. Tapi itu bergantung pada kesepakatan kedua pihak,” jelas AKP Taslim.
Kasus ini mencuat berawal dari persoalan administrasi Beban Kerja Dosen (BKD) yang belum diproses. Profesor Wahyu Widada mendatangi pihak fakultas dengan maksud meminta kejelasan secara langsung.
Namun, pertemuan yang semula diniatkan sebagai klarifikasi justru berujung panas.
“Saya datang untuk meminta penjelasan soal BKD. Tapi respons yang saya terima bernada emosi dan jauh dari yang saya harapkan,” ungkap Wahyu, Sabtu (7/2/2026).
Menurut pengakuannya, insiden tersebut terjadi di ruang kerja dekan dan berkembang menjadi situasi yang tidak kondusif. Merasa jalur internal kampus buntu dan tak memberikan kepastian, Wahyu akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
Langkah pelaporan ini, tegasnya, bukan tanpa alasan, melainkan sebagai upaya mencari kepastian hukum dan perlindungan atas haknya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, dekan berinisial AR belum memberikan klarifikasi resmi. Informasi yang beredar menyebutkan, yang bersangkutan sedang berada di luar daerah.
Kasus ini pun menjadi sorotan tajam publik dan civitas akademika, sekaligus membuka kembali perbincangan soal transparansi, etika, dan konflik kekuasaan di lingkungan kampus.