SE Wali Kota Tetap Berlaku dan Wajib Ditaati

Wakil Wali Kota Bengkulu

Bengkulutoday.com - Sampai saat ini banyak pertanyaan dari masyarakat hingga kapan larangan kegiatan keramaian tersebut diberlakukan di Kota Bengkulu? Karena yang kita ketahui hingga saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu masih memberlakukan aturan penghentian kegiatan yang bersifat keramaian atau kerumunan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bengkulu Nomor: 338/28/B. Kesbangpol.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Wakil Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi mengungkapkan bahwa larangan kegiatan keramaian sesuai yang diatur berdasarkan SE Wali Kota tersebut berlaku hingga angka terpaparnya Covid-19 menurun di Kota Bengkulu.

“Sampai saat ini kami banyak mendapat usulan tentang kegiatan keramaian, banyak yang menanyakan sampai kapan larangan kegiatan keramaian tersebut diberlakukan? Jadi saya sampaikan bahwa hal tersebut diberlakukan hingga angka terpapar Covid-19 menurun khususnya di Kota Bengkulu. Karena SE ini bertujuan untuk visi kemanusiaan karena angka terpaparnya Covid-19 terus meningkat hingga saat ini,” ungkap Dedy, Rabu (13/01/2021).

Tambah Dedy, langkah ini diambil karena angka terpapar Covid-19 pernah menyentuh di angka lebih dari 100 kasus per harinya. Maka untuk mencegah melonjaknya yang terpapar, larangan kegiatan keramaian tersebut diberlakukan. Ia pun berharap masyarakat dapat mematuhi aturan tersebut demi kebaikan serta pencegahan meningkatkannya angka kasus Covid-19.

“Andai nanti misalkan per harinya angka terpapar Covid-19 menurun dan itu konsisten, maka insya allah pemberlakuan itu kita hentikan. Ini semua kita lakukan demi mencegah meningkatnya angka Covid-19 dan semoga kita semua diberi kesehatan dan terhindar dari paparan Covid-19,” demikian Dedy.

 

 

Sumber : Mediacenterbengkulu.go.id