Kota Bengkulu, Bengkulutoday.com – Sekretaris DPRD Kota Bengkulu, Bujang HR diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan makan, minum, honorarium peserta rapat pembahasan APBD Perubahan Kota Tahun 2013, serta pengadaan alat tulis kantor serta pencetakan buku APBD Perubahan di DPPKA Kota Bengkulu senilai Rp 600 juta, Rabu (15/06/2016).
Pantauan media ini, selain Bujang HR, Kejari juga memeriksa YN selaku staf Sekwan. Mereka diperiksa penyidik Kejari kurang lebih selama 6 jam.
Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Irvon Desvi Putra SH, MH mengatakan Bujang HR dan YN dimintai keterangan terkait penerimaan honor dalam satu kegiatan sebesar Rp 3 juta.
“Ya mereka kita periksa terkait penerimaan honor dalam satu kegiatan yang cukup besar yakni Rp 3 juta,” ungkap Irvon.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, penyidik Kejari mencium adanya dugaan penyalahgunaan dana kegiatan penyusunan APBD perubahan tahun 2013 senilai Rp 600 juta lebih. Dalam kasus ini pihak Kejari telah memeriksa puluhan saksi. (JK)