Silaturahmi, PKB-NU Inisiasi Perda Pesantren

Silaturahmi yang diinisiasi PKB

Bengkulutoday.com - Hadirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren, memberikan ruang bagi perkembangan dunia pesantren, yang didalamnya mencakup pendidikan madrasah, untuk lebih diakui. Untuk itu, Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB Provinsi Bengkulu menggelar Silaturahmi Daerah Ulama dan Sosialisasi UU Madrasah dan Pesantren di Hotel Latansa, Bengkulu, Minggu (2/2/2020).

Ketua DPW PKB Provinsi Bengkulu Heliardo, S.Ag mengatakan, kegiatan silaturahmi itu dalam rangka sosialisasi UU Pesantren, dengan demikian akan tercapai kesepahaman terkait rumusan dan implementasi kedepannya.

"Undang-undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren mengatur mengenai penyelenggaraan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Melalui Undang-Undang tentang Pesantren ini, penyelenggaraan pendidikan pesantren diakui sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional,” kata Herliardo.

Pihaknya mengharapkan dari hasil silaturahmi Pengurus NU ini ada turunan dari aturan Undang-undang tentang Pesantren menjadi Perda khususnya di Provinsi Bengkulu.

“Kita dalam waktu dekat akan mengusulkan Raperdanya melalui anggota DPRD Provinsi dari Partai PKB tentang Madrasah dan Pesantren di Provinsi Bengkulu, yang salah satu isinya soal pembiayaan. Ini agar Pesantren dan Madrasah bisa disamakan dengan sekolah-sekolah lainnya bisa mendapatkan bantuan seperti BOS atau bantuan lainnya,” kata dia.

Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Suimi Fales Dapil Kota Bengkulu, Zainal Dapil Kepahiang dan Renjes Zaetheddy dari Mukomuko dan pengurus NU baik provinsi maupun kabupaten dan kota.

Pewarta: Joko Susanto