Tega ! Ayah Kandung dan Ayah Tiri Gagahi Anaknya Sendiri

AKP Roy Noor, S.IK saat memberikan keterangan kepada media
AKP Roy Noor, S.IK saat memberikan keterangan kepada media

Bengkulutoday.com - Tega ! Begitu ungkapan yang layak disebutkan bagi kedua orang ini. Adalah RP (39) dan Al (53), kedua orang ini tega melakukan perbuatan asusila kepada Mawar (nama disamarkan) yang masih berusia 8 tahun. RP adalah ayah kandung Mawar, sedangkan Al adalah ayah tirinya. 

Kedua pelaku menggagahi Mawar sebanyak 13 kali. Perbuatan tersebut dilakukan pada bulan Juni 2017 lalu, demikian keterangan pihak sekolah yang melaporkan kejadian ke Polres Bengkulu.

Aksi bejad keduanya terungkap setelah Mawar curhat kepada pihak sekolahnya. Pihak sekolah kemudian melaporkannya ke Polres Bengkulu. Mendapat laporan, Polres pada Jumat 20 Oktober 2017 lalu segera mengamankan kedua pelaku di Lingkar Barat Kota Bengkulu.

"Kita mengamankan dua orang laki-laki yang diduga melakukan tidnak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dibawah umur," terang Kapolres Bengkulu AKBP Ady Savart, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Roy Noor, S.IK. (Rori Oktriyansyah)

NID Old
3443