Seluma, Bengkulutoday.com - AN (20), pria warga Kecamatan Talo Kabupaten Seluma diamankan bersama barang bukti 1 unit kendaraan roda dua jenis Honda Astrea Nopol BD 3723 AN miliki korban Wahyudi, warga Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma.
AN diamankan lantaran diduga melakukan pencurian kendaraan milik korban pada 24 Juni 2020 lalu sekira pukul 16.00 WIB, di area perkebunan kelapa sawit Kelurahan Dermayu Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma.
Kapolres Seluma Polda Bengkulu AKBP Swittanto P S.IK didampingi Kabag Ops Polres Seluma AKP Bakit Eko Hadi Suseno SH MH dan Kasat Reskrim Iptu Andi Ahmad Bustanil S.IK mengatakan, terduga pelaku diamankan petugas pada Selasa (14/7/2020) malam, saat berada di Desa Batu Tugu Kecamatan Talo berikut barang bukti berupa sepeda motor milik korban/pelapor.
"Karena pada saat akan diamankan melakukan perlawanan terhadap petugas, maka terhadap terduga pelaku dilakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Kapolres Seluma Kamis (16/7/2020), sembari menambahkan dalam perkara ini Penyidik menerapkan penggunaan Pasal 363 Ayat (1) Ke 5 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 7 (tujuh) tahun penjara.