Tersangka Kasus Izin Tambang, Rumah Eks Kadis Bengkulu Utara Digeledah

Tersangka Kasus Izin Tambang, Rumah Eks Kadis Bengkulu Utara Digeledah

Bengkulu, Bengkulutoday.com – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penggeledahan besar-besaran di rumah mewah milik mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara, Fadillah Marik, yang kini berstatus tersangka kasus korupsi tambang batu bara.

Penggeledahan berlangsung Kamis (15/1/2026) di Jalan Rafflesia, Kelurahan Nusa Indah, Kecamatan Ratu Agung. Suasana lokasi mendadak mencekam puluhan penyidik datang beriringan, dikawal ketat aparat TNI bersenjata lengkap seolah tengah mengejar buronan kelas kakap.

Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut setelah Kejati Bengkulu resmi menetapkan Fadillah Marik sebagai tersangka pada Rabu malam (14/1/2026). 

Hanya berselang beberapa jam, tim penyidik langsung bergerak cepat mengirim sinyal bahwa kasus ini bukan perkara kecil.

Rumah tersangka disisir dari ruang tamu hingga kamar pribadi. Lemari, brankas, hingga ruang kerja tak luput dari pemeriksaan. Penyidik memburu dokumen, perangkat elektronik, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi perizinan tambang di era kepemimpinannya.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, menegaskan bahwa penggeledahan ini merupakan rangkaian penyidikan perkara perizinan pertambangan. 

“Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah tersangka Fadillah Marik. Langkah ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi alat bukti dalam perkara yang sedang kami tangani,” ujarnya, Kamis (15/1/2026).

Lebih jauh, Pola membuka kemungkinan bahwa kasus ini akan melebar. Penyidik tengah menelusuri dugaan aliran dana dan keterlibatan pihak lain yang menikmati keuntungan dari izin tambang bermasalah.

“Kami masih mendalami. Berdasarkan hasil penggeledahan, sangat mungkin akan ada pengembangan perkara dan penetapan tersangka baru,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu menetapkan Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2007, Fadillah Marik bin Marik sebagai tersangka 
dan langsung dijebloskan ke tahanan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Rabu malam (14/1/2026).

Pihak kejati Bengkulu menyebutkan bahwa peranan tersangka dalam proses penerbitan izin tersebut ditemukan penyimpangan serius yang bertentangan dengan regulasi pertambangan. Kewenangan digunakan tidak sebagaimana mestinya. 

Kasus ini berawal dari dua Keputusan Bupati Bengkulu Utara tahun 2007 yang mengalihkan kuasa pertambangan dari PT Niaga Baratama ke PT Ratu Samban Mining (RSM). Keputusan tersebut diduga cacat hukum karena diterbitkan tanpa kajian teknis, penelitian lapangan, serta rekomendasi resmi dari dinas terkait.

Padahal, baik aturan nasional maupun perda daerah secara tegas mensyaratkan seluruh tahapan administratif dan teknis sebelum izin tambang dialihkan. Namun dalam praktiknya, prosedur itu diduga sengaja dilewati.

Tak hanya soal izin, penyidik juga mengendus aliran dana Rp 600 juta yang diduga kuat berkaitan langsung dengan terbitnya keputusan bupati tersebut.

"Uang itu berasal dari seorang saksi dan kami meyakini ada keterkaitan langsung dengan keputusan pengalihan izin tambang,” ungkap Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, P.M. Siregar.

Kejaksaan memastikan pengusutan perkara ini tidak berhenti pada satu nama. Seluruh pihak yang diduga terlibat baik pemberi, penerima, maupun perantara akan ditelusuri tanpa pandang bulu.

“Kami akan bongkar seluruh jaringan di balik izin tambang ini. Siapa pun yang menikmati atau memfasilitasi perbuatan melawan hukum, akan kami kejar,” tegas Siregar.

Skandal tambang ini menjadi peringatan keras bahwa praktik lama di sektor sumber daya alam kini berada di bawah sorotan tajam penegak hukum.