Izin Diperdebatkan, Hutan Terlanjur Rusak! Tanggung Jawab PT API dan PT BAT Masih Menggantung

Izin Diperdebatkan, Hutan Terlanjur Rusak! Tanggung Jawab PT API dan PT BAT Masih Menggantung

Bengkulutoday.com, Bengkulu – Wacana pencabutan izin PT API dan PT BAT terus bergulir tanpa kejelasan. Sementara polemik kebijakan belum menemui titik akhir, kerusakan hutan di kawasan Seblat, Bengkulu Utara, justru telah terjadi dan menyisakan pertanyaan besar soal tanggung jawab pemulihan.

Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) menilai pencabutan izin bukan satu-satunya jalan keluar. Pemerintah pusat, kata DLHK, mendorong agar perusahaan melakukan pemulihan kawasan hutan yang telah dibuka, bukan sekadar menghentikan izin secara administratif.

Kepala DLHK Provinsi Bengkulu, Safnizar, mengungkapkan hingga kini belum ada keputusan final terkait status izin kedua perusahaan tersebut. Pemerintah pusat masih melakukan kajian dengan alasan kehati-hatian agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persoalan hukum dan lingkungan baru.

“Kalau izinnya dicabut, harus jelas langkah setelahnya. Jangan sampai hutannya tetap rusak, tapi tanggung jawabnya justru kabur,” ujar Safnizar.

Ia menyebutkan, arahan dari pemerintah pusat meminta perusahaan mencabut tanaman sawit yang berada jauh di dalam kawasan hutan dan melakukan penanaman kembali (reboisasi). Namun, persoalan pengawasan menjadi titik lemah yang krusial.

DLHK Bengkulu mengakui keterbatasan anggaran pengawasan kehutanan. Pada tahun anggaran 2026, dana yang tersedia hanya sekitar Rp39 juta, angka yang dinilai jauh dari memadai untuk mengawasi kawasan hutan seluas Seblat.

Kondisi ini disorot Lingkar Inisiatif Indonesia (LInI) Bengkulu. Koordinator LInI Bengkulu, Iswadi, menilai minimnya anggaran berisiko menjadikan pemulihan hutan hanya sebatas wacana.

“Tanpa pengamanan dan penindakan yang kuat, kerusakan lanjutan sangat mungkin terjadi. Pemulihan bisa berhenti di atas kertas,” tegas Iswadi.

Kekhawatiran serupa disampaikan Genesis Bengkulu. Direktur Eksekutif Genesis, Egi Ade Saputra, menyebut kawasan hutan produksi Seblat sebagai episentrum degradasi lahan di Bengkulu.

Dari total sekitar 66 ribu hektare, hampir seluruh kawasan telah dieksploitasi oleh pemegang izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), tanpa audit izin yang terbuka dan transparan kepada publik.

Padahal, kawasan Seblat merupakan benteng terakhir habitat gajah sumatera di Bengkulu. Fragmentasi hutan yang terus terjadi telah memicu konflik satwa-manusia yang semakin sering dan mengancam keselamatan warga maupun kelestarian satwa dilindungi.
Di tengah kebuntuan kebijakan, publik kini menunggu sikap tegas negara: apakah akan berhenti pada perdebatan izin semata, atau benar-benar memastikan pemulihan hutan dilakukan, diawasi, dan dipertanggungjawabkan secara nyata.