Kota Bengkulu, Bengkulutoday.com - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu Andi Roslinsyah mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Seharusnya, Andi menghadiri panggilan penyidik dengan status tersangka pada Senin (24/7/2017), namun Andi Roslinsyah tidak memenuhi panggilan penyidik.
Adapun alasan Andi tidak menghadiri penggilan penyidik karena alasan sakit. "Sudah kita terima suratnya, alasannya sakit dan sedang cek up di Jakarta, " jelas Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ahmad Fuadi,SH,MH, Selasa (25/7/2017).
Sebelumnya Andi Roslinsyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemukiman kumuh tahun 2015 oleh Kejati Bengkulu. Dalam proyek tersebut, Andi diduga menerima aliran dana mencapai Rp 2,1 miliar. (Rr)