Kanwil Ditjenpas Bengkulu Laksanakan Program Amnesti, Tujuh Narapidana Bebas

Kakanwil

BENGKULU – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Bengkulu, Haposan Silalahi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaksanakan program amnesti bagi sejumlah narapidana di wilayah Bengkulu.

Program ini diberikan kepada narapidana yang memenuhi kriteria khusus, di antaranya menderita penyakit menahun, berusia di atas 60 tahun, serta terjerat perkara penghinaan.

“Di Rutan Bengkulu ada tiga orang, di Rutan Manna tiga orang, dan di Lapas Curup juga satu orang yang mendapatkan amnesti,” jelas Haposan, Kamis (14/8).

Ia menambahkan, pemberian amnesti ini diharapkan dapat menjadi bentuk perhatian dan kepedulian negara terhadap narapidana yang sudah tidak lagi memiliki risiko tinggi terhadap keamanan, namun membutuhkan dukungan kemanusiaan.

“Dengan amnesti ini, mereka bisa kembali berkumpul bersama keluarga dan mendapatkan perawatan yang lebih layak di luar lapas atau rutan,” ujar Haposan.

Program amnesti sendiri merupakan kebijakan pengampunan yang diberikan negara untuk menghapus atau meringankan hukuman bagi narapidana tertentu dengan alasan kemanusiaan.