Kasus Penganiayaan, Remaja Bertato Diamankan Polisi

Terduga pelaku

Lebong, Bengkulutoday.com - Seorang remaja pria bertato berinisial Di (19), warga Kelurahan Amen Kecamatan Amen Kabupaten Lebong, diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Lebong Utara Polres Lebong Polda Bengkulu, Minggu (10/3/2024) malam.

Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, melalui Kapolsek Lebong Utara Iptu M Subkhan dalam keterangannya mengatakan, Di merupakan terlapor dalam perkara dugaan penganiayaan dengan korban (pelapor), Ronal Pranata (23), warga Desa Pagar Agung Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong.

"Terduga pelaku  kita tangkap atas dugaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 09 / III /2024/SPKT. UNIT RESKRIM/POLSEK LEBONG UTARA/POLRES LEBONG/POLDA BENGKULU , Tanggal 05 Maret 2024," terang Kapolsek.

Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi di Kelurahan Amen Kecamatan Amen Kabupaten Lebong, dengan motif penganiayaan adalah salah paham.

Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan oleh petugas pada Minggu malam, saat terduga pelaku sedang berada di warung gorengan depan masjid Al Aman di Kelurahan Amen Kecamatan Amen Kabupaten Lebong.

"Terduga pelaku kita tangkap tanpa perlawanan dan langsung kita bawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Kapolsek.