Kejati Bengkulu Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Proyek PLTA Musi

Kejati Bengkulu Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Proyek PLTA Musi

Bengkulutoday.com, BENGKULU – Kejaksaan Tinggi Bengkulu (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) dan AVR System pada PLTA Musi, Tahun Anggaran 2022–2023.

Penetapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka yang diterbitkan Kepala Kejati Bengkulu pada 3 Maret 2026, setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, didampingi Kasi Penyidikan Pola Martua Siregar, menegaskan penetapan tersangka telah melalui proses gelar perkara.

“Tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP. Dari hasil gelar perkara, terdapat dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses perencanaan dan penetapan harga pengadaan,” ujar Denny dalam konferensi pers.

Modus: Rekayasa Referensi Harga

Perkara ini bermula dari dugaan rekayasa referensi harga pada tahap perencanaan proyek yang kemudian dijadikan dasar penyusunan Harga Perkiraan Engineering (HPE) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Menurut Denny, modus yang ditemukan antara lain pengambilan referensi harga melalui komunikasi email tanpa klarifikasi resmi, tanpa verifikasi lapangan, serta tanpa mekanisme pembandingan harga yang memadai. Referensi lain yang sebelumnya diusulkan disebut tidak digunakan.

Peran Tersangka Pertama

Tersangka pertama adalah Jamot Jingles Sitanggang (52), yang pada 2022 menjabat Staf Engineering Pembangkitan UIK Sumatera Bagian Selatan.

Dalam proyek penggantian SKU, Jamot diduga menyusun referensi harga dari PT Yokogawa Indonesia yang kemudian dijadikan acuan dalam penyusunan HPE dan HPS.

Nilai kontrak antara PT PLN (Persero) dan KSO Citra Wahana (PT Citra Wahana Sekar Buana–PT Hensan Andalas Putera) sebesar Rp 32.079.000.000, termasuk PPN 11 persen.

Namun hasil penyidikan mengungkap harga riil peralatan SKU dari PT Yokogawa Indonesia kepada KSO hanya sebesar Rp 17.232.750.000. Selisih Rp 11.667.250.000 diduga menjadi bagian dari kerugian keuangan negara sekaligus keuntungan tidak wajar bagi rekanan.

Pada proyek penggantian AVR System, Jamot juga diduga menyusun dokumen perencanaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan mengacu pada referensi harga PT Emerson dan PT Yokogawa Indonesia.

Nilai estimasi sebesar Rp 20.963.626.500 menjadi dasar kontrak Rp 20.523.300.000 antara PLN dan KSO PT Austindo-Truba Engineering. Sementara harga riil peralatan AVR dari PT Emerson tercatat Rp 15.793.080.000, sehingga terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp 2.696.920.000.

Peran Tersangka Kedua

Tersangka kedua adalah Vicentius Fanny Janu Fidianto (39), Manager Sub Bidang Engineering UIK Sumatera Bagian Selatan periode 2021–2023.

Dalam proyek penggantian SKU, Vicentius diduga mengarahkan penggunaan referensi harga dari PT Yokogawa Indonesia sebesar Rp 32.637.000.000 (termasuk PPN 11 persen) sebagai acuan penyusunan HPE dan HPS. Nilai tersebut kemudian disepakati dalam kontrak sebesar Rp 32.079.000.000.
Padahal, harga riil peralatan dari PT Yokogawa Indonesia tercatat Rp 17.232.750.000.

Pada proyek AVR System, Vicentius juga diduga mengarahkan penawaran PT Emerson sebesar Rp 20.963.626.500 yang selanjutnya menjadi dasar kontrak Rp 20.523.900.000. Sementara harga riil peralatan dari PT Emerson kepada KSO PT Austindo-Truba Engineering sebesar Rp 15.793.080.000.

Penyidikan Masih Berkembang

Kasi Penyidikan Pola Martua Siregar menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri aliran dana dan peran masing-masing pihak.

“Kami masih mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Tidak menutup kemungkinan ada penetapan tersangka baru jika ditemukan bukti yang cukup,” tegas Pola.

Ia memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan akuntabel.

Denny menambahkan, Kejati Bengkulu tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Para tersangka memiliki hak untuk membela diri dalam proses hukum. Penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara,” ujarnya.

Tersangka Sebelumnya

Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan sejumlah tersangka lain, yakni Daryanto, S.T., M.Sc. (Senior Manager Perencanaan Engineering UIK SBS), Tulus Sadono (Direktur PT Yokogawa Indonesia), Syaifur Rijal (Sales Manager PT Yokogawa Indonesia), dan Osmond Pratama Manurung (Sales Engineer PT Yokogawa Indonesia).

Dengan penambahan dua tersangka terbaru, jumlah pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara dugaan korupsi proyek PLTA Musi terus bertambah. Penyidikan pun dipastikan masih berlanjut.