BENGKULU, Bengkulutoday.com - Anggota Komisi VIII DPR RI, Derta Rohidin, menegaskan bahwa sertifikasi halal kini bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan kebutuhan fundamental baik untuk melindungi generasi maupun mendorong kebangkitan ekonomi pelaku UMKM.
Pernyataan itu disampaikan dalam kegiatan Temu Wicara yang digelar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal bertajuk “Membangun Ekosistem Halal Untuk Peningkatan UMKM Melalui Sertifikat Halal” di Kota Bengkulu, Minggu (19/4/2026).
Acara tersebut dihadiri jajaran BPJPH, pengawas jaminan produk halal daerah, pendamping proses produk halal (PPH), serta puluhan pelaku UMKM yang antusias menyerap peluang program halal nasional.
Dalam sambutannya, Derta mengungkapkan komitmen pemerintah bersama DPR untuk memperluas akses sertifikasi halal melalui program gratis berskala nasional.
“Pada 2026, disiapkan kuota 1 juta sertifikat halal gratis bagi pelaku UMKM di seluruh Indonesia. Ini peluang besar yang harus dimanfaatkan,” tegasnya.
Program ini dinilai menjadi langkah strategis untuk membantu pelaku usaha kecil mendapatkan legalitas halal tanpa beban biaya, sekaligus meningkatkan daya saing produk di pasar nasional hingga internasional.
Derta menekankan, sertifikasi halal bukan hanya soal label di kemasan, melainkan bentuk tanggung jawab penuh terhadap konsumen.
“Label halal adalah janji. Artinya seluruh proses produksi harus bersih, suci, dan sesuai syariat,” ujarnya.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa konsumsi produk halal memiliki dampak luas—tidak hanya secara spiritual, tetapi juga kesehatan dan keberkahan hidup masyarakat.
Menurutnya, kesadaran terhadap produk halal harus ditanamkan sejak dini, dimulai dari lingkungan keluarga sebagai garda terdepan perlindungan generasi.
“Ini bukan sekadar kewajiban agama, tapi kebutuhan fundamental untuk menyelamatkan generasi bangsa,” tegasnya.
Dengan potensi besar ekonomi halal, Derta optimistis UMKM di Bengkulu mampu naik kelas dan menembus pasar lebih luas jika telah mengantongi sertifikat halal.
“Sertifikat halal mampu membangun kepercayaan konsumen dan membuka akses pasar yang lebih besar, bahkan hingga ekspor,” katanya.
Namun, ia mengingatkan bahwa keberhasilan tersebut membutuhkan sinergi kuat antara pemerintah, lembaga terkait, dan pelaku usaha.
Regulasi terkait jaminan produk halal, seperti UU Nomor 33 Tahun 2014 dan PP Nomor 39 Tahun 2021, disebut menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem halal yang inklusif dan berkelanjutan.
Di akhir kegiatan, peserta juga mendapatkan pemaparan teknis terkait proses pengurusan sertifikat halal dari tim BPJPH, guna memastikan pelaku UMKM dapat mengakses program ini dengan mudah, cepat, dan tepat sasaran.