KPU Kota Bengkulu, Jelaskan Larangan Penerimaan Dana Kampanye

Komisioner KPU Kota Bengkulu Debi Harianto
Komisioner KPU Kota Bengkulu Debi Harianto

Kota Bengkulu, Bengkulutoday.com - Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu gencar mensosialisasikan aturan bagi peserta Pemilu. Salah satunya mengenai dana kampanye, peserta Pemilu diminta  memahami berbagai draf aturan yang ada di PKPU RI, diantaranya Parpol dilarang menerima dana kampanye dari pihak asing, Pemerintah Daerah, BUMN maupun BUMD.

Meski demikian, KPU telah mempersiapkan tim audit untuk memastikan peserta pemilu tidak melanggar aturan sebagai peserta pemilu. Demikian disampaikan Komisioner KPU Kota Bengkulu Debi Harianto Rabu (12/9/18), ia mengatakan tentang dana kampanye tidak diperkenankan dari pihak yang tidak jelas.

"Mengenai hal itu diatur dalam PKPU Pasal 64 peserta pemilu, pelaksanaan kampanye dan tim kampanye dilarang menerima sumbangan dana dari pihak asing, penyumbang tidak jelas, pemerintah daerah dan BUMN maupun BUMD. Nah, jika mereka menggunakan dana dari pihak yang dilarang tersebut nanti dikenakan sanksi pidana dan KPU juga ada tim audit," jelas Debi.

Dalam kontestasi politik pada Pemilu 2019 dijelaskan Debi masing-masing Parpol atau Bakal Calon Legislatif juga akan diaudit untuk mengetahui sumber dana kampanye yang akan dipergunakan.

"Tentu kita ada audit untuk mengetahui sumber dana kampanye masing-masing Parpol ataupun Bacaleg," jelas Debi. [JS]

NID Old
5830