Bengkulu – Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Bengkulu melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Aula LPP Bengkulu, Kamis (13/08). Kegiatan tersebut digelar berdasarkan arahan Kepala LPP Bengkulu, Suci Winarsih, sebagai bagian dari proses pemenuhan hak integrasi warga binaan.
Sidang TPP dilaksanakan menindaklanjuti Surat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu Nomor WP.8-PK.06.04-1714 terkait persetujuan izin keluar narapidana LPP Bengkulu dalam rangka mengikuti kegiatan pemberian Remisi Tahun 2026.
Kegiatan dihadiri oleh Ketua TPP, Sekretaris, serta anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan LPP Bengkulu. Sebanyak 9 orang warga binaan mengikuti sidang dengan agenda pembahasan usulan izin keluar Lapas untuk mengikuti kegiatan pemberian Remisi Tahun 2026.
Dalam sidang tersebut, Tim TPP melakukan pembahasan dan pertimbangan terhadap usulan yang diajukan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku. Proses ini menjadi bagian penting dalam memastikan pemberian layanan dan pemenuhan hak warga binaan dilaksanakan secara objektif, tertib, dan sesuai prosedur.
Tim TPP juga memberikan arahan kepada warga binaan agar senantiasa mematuhi tata tertib, menjaga sikap, serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan LPP Bengkulu.
Melalui pelaksanaan Sidang TPP ini, LPP Bengkulu terus berkomitmen memberikan pelayanan pemasyarakatan yang profesional sekaligus memastikan pemenuhan hak warga binaan berjalan sesuai ketentuan. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung proses pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan agar dapat kembali ke tengah masyarakat dengan sikap yang lebih baik dan bertanggung jawab.