Pelaku Pencurian Bengkel di Selebar Ditangkap dalam Waktu 2x24 Jam

Pelaku Pencurian Bengkel di Selebar Ditangkap dalam Waktu 2x24 Jam

Bengkulutoday.com, BENGKULU – Tim Opsnal Polsek Selebar yang dipimpin Panit Opsnal IPDA Mualik berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) hanya dalam waktu 2x24 jam setelah laporan diterima.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 19 Februari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB di wilayah Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/35/II/2026/SPKT/Polsek Selebar/Polresta Bengkulu/Polda Bengkulu.

"Terduga pelaku yang diamankan berinisial PA (23), warga Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung," ujar Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat, S.S., M.H melalui Kapolsek Selebar AKP Bayu Heri Purwono, S.H., M.H, Kamis (19/2/2026).

Kronologis Kejadian

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin dini hari dan diketahui korban pada pagi harinya sekitar pukul 08.00 WIB saat hendak membuka bengkel miliknya di kawasan Jalan Raden Fatah, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.

Korban mendapati pintu depan bengkel sudah dalam keadaan terbuka dengan gembok rusak. Setelah diperiksa, sejumlah barang dilaporkan hilang, di antaranya satu set impact warna hitam, satu unit gerinda warna hijau hitam merek RYU, satu unit cup sealer merek OMICO warna biru, berbagai jenis oli (MPX, Yamalube, dan Ultra Tec), serta dua buah ban dalam.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5.000.000 dan melaporkannya ke Polsek Selebar.

Kronologis Penangkapan

Setelah menerima laporan pada Rabu, 18 Februari 2026, Tim Opsnal langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari korban serta saksi-saksi.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku. Tim kemudian melakukan pengejaran hingga ke wilayah Sumatera Selatan. Berkoordinasi dengan Polsek Muara Pinang jajaran Polres Empat Lawang, pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Selebar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan diserahkan kepada penyidik guna proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolsek Selebar mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungan sekitar.