Mukomuko, Bengkulutoday.com – Di tengah gencarnya kebijakan efisiensi anggaran yang digaungkan pemerintah, dugaan pengadaan barang mewah di lingkungan DPRD Kabupaten Mukomuko menuai sorotan publik.
Informasi yang beredar menyebutkan adanya pengadaan ponsel premium sekelas iPhone 17 Pro Max dengan nilai mencapai sekitar Rp140.460.000. Tak hanya itu, pengadaan stik golf juga disebut-sebut menelan anggaran hingga Rp317 juta.
Besarnya nilai pengadaan tersebut memunculkan pertanyaan terkait urgensi dan relevansi penggunaannya dalam menunjang tugas kedinasan.
Praktisi hukum dan politik, Adv. Riko Putra, S.Ip., SH., MH, menilai bahwa pengadaan barang dengan nilai besar tidak serta-merta melanggar hukum, namun harus tetap mengacu pada prinsip kebutuhan dan efisiensi.
“Dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, setiap pembelian harus didasarkan pada kebutuhan riil yang berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi jabatan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, apabila pengadaan tidak memiliki urgensi yang jelas, terlebih di tengah kondisi efisiensi anggaran, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam kategori penyimpangan administratif.
“Untuk ponsel dengan harga tinggi, masih bisa diperdebatkan dari sisi kebutuhan. Namun tetap harus diuji kewajarannya. Sementara untuk pengadaan seperti stik golf, publik tentu akan mempertanyakan relevansinya dengan tugas kedinasan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Riko menyebut bahwa potensi pelanggaran dapat berkembang ke ranah pidana apabila ditemukan unsur-unsur tertentu.
Di antaranya seperti indikasi mark-up anggaran, penyalahgunaan wewenang, maupun adanya keuntungan pribadi atau pihak lain yang merugikan keuangan negara.
“Jika terdapat kerugian negara dan niat memperkaya diri sendiri atau pihak lain, maka hal tersebut dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Dari sisi tata kelola pemerintahan, isu ini juga dinilai dapat berdampak terhadap tingkat kepercayaan publik, terutama di tengah dorongan efisiensi yang sedang dijalankan.
Riko menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penggunaan anggaran negara.
“Tanpa transparansi, kebijakan efisiensi hanya akan menjadi slogan. Publik tentu berharap ada kejelasan dan keterbukaan dalam persoalan ini,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai detail pengadaan tersebut.