Polda Kembali Tangkap Pengedar Sabu

Konferensi pers terkait penangkapan pelaku pengedar narkoba

Bengkulutoday.com - Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Bengkulu tampaknya beberapa pekan ini mulai gencar melakukan penangkapan terhadap pelaku kejahatan narkoba. Berbagai modus para pelaku beraksi demi mengedar barang haram tersebut. Pada Kamis (9/1/2020) Polda kembali menangkap pelaku yang diduga hendak mengedar paket narkoba. Pelaku berinisial  Fa (32) warga Kelurahan Jembatan Kecil Kota Bengkulu.

Saat dibekuk, tersangka ini tidak dapat mengelak lagi anggota menemukan paket sabu. Saat digeleda badan didapati satu paket sabu yang dibalut dalam kertas pembersih kaca. Diresnarkoba Polda Bengkulu Kombes Pol Imam Sachroni melalui Kanit Opsnal Dit Resnarkoba Polda Bengkulu Hendry Syaputra membenarkan adanya penangkapan pelaku.  

"Saat ini pelaku masih dalam pengembangan. Ia juga telah mengakui jika barang haram tersebut merupakan miliknya," terangnya. Data terhimpun penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari laporan masyarakat, yang mengatakan jika di Jalan Rinjani sering terjadi transaksi narkoba. Bermodalkan laporan ini, pihaknya pun langsung memantau dan mengawasi TKP yang di maksud.

"Setelah dipantau, benar ada  gerak-gerik yang mencurigakan. Saat dihampiri sempat akan kabur, namun tim kita cekatan. Tersangka ini langsung dapat diciduk, tanpa perlawanan berarti. Selain paket sabu, juga diamankan satu unit Handphone merk Asus milik pelaku," katanya.  

Atas perbuatannya ini pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara serta denda Rp 800 juta. (Brm)