Polres RL Ungkap 4 Kasus Narkoba, 6 Tersangka

Polres RL Ungkap 4 Kasus Narkoba, 6 Tersangka

Rejang Lebong - Satres Narkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu berhasil mengungkap 4 kasus penyalahgunaan Narkoba diwilayah hukum Polres Rejang Lebong.

Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Juda Trisno Tampubolon, didampingi Kasatres Narkoba dan Kasi Humas saat press release di Mapolres, Rabu (24/8/2023) mengatakan, dari 4 pengungkapan kasus tersebut, pihaknya menangkap 6 orang pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan tersebut dilakukan dalam rentang waktu 12-21 Agustus 2023.

Adapun, keenam tersangka tersebut adalah HA (50) warga Desa Harapan Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah, AS (43) warga Perum Alpatindo Kelurahan Sukarami Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, Ta (37) warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong, AP (22) mahasiswa warga Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong, HY (27) mahasiswa warga Kelurahan Jalan Baru Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong, dan PC (37) warga Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong.

Dari 6 tersangka, 1 diantaranya merupakan DPO pada tahun 2022 lalu.

Dijelaskannya, dari pengungkapan itu, petugas mengamankan barang bukti 1 paket sedang Narkoba jenis Sabu dan 3 paket kecil Narkoba jenis Sabu.

"Untuk tersangka DPO ini, barang bukti yang diamankan pada 2022 lalu 1 buah wadah plastik berisi Sabu, 8 oaket besar Sabu, 22 paket sedang Sabu, dan 1 paket kecil Sabu.