Satlantas Polres BU Pasang Spanduk Larangan Balap Liar dan Imbauan Tertib Berlalu Lintas

Satlantas Polres BU Pasang Spanduk Larangan Balap Liar dan Imbauan Tertib Berlalu Lintas

 

Bengkulu Utara - Pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2024, personel Satlantas Polres Bengkulu Utara memasang spanduk larangan balap liar dan himbauan tertib berlalu lintas di beberapa titik lokasi yang rawan terjadi aksi balap liar selama bulan ramadhan Tahun ini.

Pemasangan spanduk ini bertujuan untuk mencegah terjadinya aksi balap liar yang meresahkan masyarakat dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Spanduk tersebut berisi larangan balap liar dan imbauan untuk tertib berlalu lintas, seperti menggunakan helm, tidak melawan arus, dan tidak menggunakan knalpot brong.

Selain memasang spanduk, personel Satlantas Polres Bengkulu Utara juga melakukan patroli di lokasi-lokasi yang rawan terjadi aksi balap liar, baik sore di waktu menjelang berbuka, maupun subuh waktu sahur. Patroli ini dilakukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya balap liar dan menghimbau agar masyarakat tertib berlalu lintas.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas IPTU Ayu Sekar Sari Kuraisin, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan aksi balap liar, salah satunya dengan memasang spanduk dan melakukan patroli.

"Kami berharap dengan adanya spanduk dan patroli ini, masyarakat dapat memahami bahaya balap liar dan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas," kata Kasat Lantas.