Sedang Dorong Sepeda Motor Curian, Pemuda BS Diamankan Warga Seluma

Press release Polres Seluma

Seluma, Bengkulutoday.com - Seorang pemuda berinisial EMS (24), warga Desa Keban Jati Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan, diamankan warga Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, saat sedang mendorong sepeda motor Yamaha Vixion hasil curian, di pinggir jalan kelurahan setempat, Minggu (15/10/2023) malam, sekira pukul 23.30 WIB.

Kapolres Seluma Polda Bengkulu AKBP Arif Eko Prasetyo melalui Wakapolres Kompol Tatar Insan, didampingi Kasat Reskrim Iptu Dwi Wardoyo, Kasi Humas Iptu Andi Winawan dan Kapolsek Sukaraja Iptu Prengki Sirait saat press release di Mapolres Seluma, Kamis (19/10/2023) menyampaikan, setelah diamankan warga, EMS kemudian diserahkan ke petugas Polsek Sukaraja.

Dijelaskannya, kejadian bermula ketika korban Senwa Juniarto, sedang asyik nonton pertunjukkan Sepda Lumping di rumah Suwito, Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, pada Minggu (15/10/2023), sekira pukul 21.00 WIB. Korban saat itu memarkirkan sepeda motorn Yamaha Vixion BD 5314 IC tak jauh dari lokasi pertunjukkan.

Kemudian, sekira pukul 23.30 WIB, korban melihat ada keramaian warga. Setelah didatangi, ternyata warga sedang mengamankan EMS bersama sepeda motor milik korban.

"Korban diberitahu oleh warga bahwa sepeda motor miliknya sudah berpindah tempat alias dicuri oleh tersangka. Beruntung warga setempat mengetahuinya saat korban sedang mendorong sepeda motor milik korban, dan kemudian mengamankan tersangka, setelah itu diserahkan ke polisi," terang Wakapolres.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, petugas mengamankan 1 lembar STNK, 1 buah kunci kontak, 1 buah kunci T sepanjang 6 CM, dan barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion.

Tersangka dijerat dengan pasal  363 ayat (1) Ke -3 dan 5 KUHPidana sub pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 7  tahun.