Bengkulutoday.com, Bengkulu - Mantan Bupati Bengkulu Utara dua periode (2005–2015), Imron Rosyadi, akhirnya kembali duduk di ruang pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Setelah sempat absen dengan alasan kesehatan, Imron diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi perizinan tambang batu bara PT Ratu Samban Mining (RSM).
Imron tiba di Gedung Kejati Bengkulu didampingi kuasa hukumnya, Selasa (10/2/2026).
Pemeriksaan berlangsung maraton lebih dari enam jam, sejak pukul 10.00 WIB hingga sore hari.
Pemeriksaan ini disebut-sebut menjadi simpul krusial untuk membongkar konstruksi perkara penerbitan izin tambang PT RSM pada tahun 2007, saat Imron masih menjabat sebagai kepala daerah.
Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, Dr. David Palapa Duarsa, SH, MH, menegaskan bahwa hingga kini status Imron Rosyadi masih sebagai saksi.
Namun, penyidik secara spesifik mendalami dua Surat Keputusan (SK) strategis yang ditandatangani Imron pada 20 Agustus 2007 Dua SK tersebut yakni, SK Nomor 327 Tahun 2007 tentang pemindahan Kuasa Pertambangan Eksploitasi dari PT Niaga Baratama ke PT RSM SK Nomor 328 Tahun 2007 tentang pemindahan Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan kepada PT RSM.
Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa penerbitan dua SK tersebut menabrak prosedur administratif dan teknis. Izin tambang diduga diterbitkan secara instan tanpa rekomendasi resmi dari Dinas Pertambangan dan Energi serta mengabaikan hasil penelitian lapangan.
Padahal, mekanisme tersebut diwajibkan dalam Kepmen ESDM Nomor 1453.K/2000 serta Perda Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2002.
Pemeriksaan Imron dinilai penting untuk memastikan apakah penerbitan SK dilakukan atas dasar instruksi tertentu, pembiaran sistematis, atau kelalaian fatal yang berujung pada kerugian negara.
Dalam perkara ini, Kejati Bengkulu mencatat potensi kerugian negara fantastis mencapai Rp1,3 triliun.
Sejauh ini, Kejati telah menetapkan dua tersangka utama, yakni Sonny Adnan, mantan Direktur PT RSM dan
Fadillah Marik, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Bengkulu Utara tahun 2007.
Di sisi lain, fakta baru terus bermunculan di ruang sidang Pengadilan Negeri Bengkulu. Nama Lana Saria, mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM, ikut terseret dalam pusaran perkara.
Berdasarkan kesaksian saksi Boni Arifianto serta bukti percakapan grup WhatsApp “e-RKAB Sumsel + Bengkulu”, Lana Saria diduga memberikan arahan agar pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dilakukan secara manual setelah sistem elektronik (e-RKAB) menolak perusahaan.
“Kebijakan tersebut merupakan arahan struktural dari pejabat pembina usaha, bukan inisiatif klien kami,” tegas Dody Fernando, SH, MH, penasihat hukum terdakwa Sunindyo Suryo Herdadi, usai persidangan, Senin (9/2).
Pernyataan ini membuka tabir dugaan intervensi birokrasi pusat dalam praktik perizinan tambang daerah. Jika arahan manual tersebut terbukti melanggar hukum, penyidik berpeluang menarik garis pertanggungjawaban hingga level kementerian.
Sementara itu, Kejati Bengkulu masih terus mengurai sejauh mana peran Imron Rosyadi dalam membuka jalan PT RSM di tingkat daerah.
Adapun persidangan di PN Bengkulu kini menjadi arena penentuan, apakah carut-marut perizinan tambang ini murni persoalan daerah, atau buah dari intervensi kebijakan pusat yang sistematis.