Sempat Melawan Petugas, Seorang Terduga Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas

press realise Polres BS terkait pengungkapan kasus curanmor

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu berhasil amankan dua pelaku tindak pidana curanmor di wilayah hukum Polres Bengkulu Selatan yang terjadi pada 23 Februari 2023 yang lalu di warung tuak jalan pangeran duayu Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.

Dalam keberhasilan Tim Totaici Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu dalam mengungkap kasus tindak pidana curanmor tersebut langsung dilakukan press release di halaman Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan dengan di pimpin langsung oleh Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir.S.I.K di dampingi Kasat Reskrim Iptu Susilo SH MH Kasi Humas AKP Sarmadi dan Kanit Pidum Ipda Dodi Heriansyah.

 "Kedua terduga pelaku tersebut merupakan residivis,untuk tsk FE (23) residivis kasus curat ,sedangkan untuk pelaku FA (28) merupakan residivis penganiayaan," ungkap AKBP Florentus Situngkir.

Diungkapkan Kapolres,setelah anggota melakukan penyelidikan akhirnya pelaku FA (28) berhasil diamankan oleh Tim Totaici saat pelaku sedang melintas di desa Tanjung Iman Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur,saat itu pelaku sedang ikut mobil panen sawit,kemudian Tim Totaici langsung melakukan pengembangan karena dari pengakuan tsk FA bahwa sepeda motor tersebut di beli dari FE (23) warga Desa Babatan Ulu Kecamatan Seginim yang merupakan salah seorang korban penganiayaan yang terjadi di pantai pasar bawah yang lalu

"Saat diamankan oleh petugas pelaku FE (23) sempat melawan dan berusaha untuk melarikan diri,akhirnya petugas langsung melakukan tindakan terukur untuk melumpuhkan pelaku dengan timah panas," papar Kapolres

Lanjut Kapolres, dari tangan pelaku berhasil diamankan 1 unit sepeda motor Honda CBR warna hitam merah yang merupakan motor hasil curian pelaku di TKP jalan Pangeran Duayu.

"Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan,untuk tersangka FE (23) dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,sedangkan untuk pelaku FA (28) dikenakan pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, " tutup Kapolres.