Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pemuda Lebong Terancam Pidana Penjara 15 Tahun

Polres Lebong saat press release

Lebong, Bengkulutoday.com - Ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, seorang pemuda berinisial HA (20), warga salah satu desa di Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Rejang Lebong, terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan paling singkat 5 tahun.

Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Wakapolres Lebong Kompol Muliyadi, didampingi Kasat Reskrim Iptu Riski Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., saat press release di Mapolres Lebong, Senin (29/1/2024) mengatakan, tersangka melakukan aksinya terhadap korban pada Selasa (10/10/2023) lalu. 

Saat itu, korban dijemput tersangka di rumahnya, dan dibawa ke rumah tersangka. Di rumah tersangka, korban disetubuhi di dalam kamar.

"Kejadian tersebut sudah berulang-ulang dan akhirnya korban melapor ke Polres Lebong," terang Wakapolres.

Lanjutnya, berdasarkan laporan korban, tersangka kemudian ditangkap pada Kamis (25/1/2024) dikediamannya.

Turut diamankan barang bukti 1 lembar baju korban, 1 lembar rok, 1 lembar celana dalam, 1 lembar celana Boxer dan 1 lembar miniset.