Sidang Korupsi Dana BTT BPBD Seluma, Bupati Erwin Banyak "Tidak Tahu"

Bupati Seluma Erwin dan Sekda Seluma Hadianto

Kota Bengkulu - Persidangan Perkara dugaan korupsi Biaya Belanja Tidak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Seluma kembali bergulir, Senin (12/2). 

Dalam persidangan itu dihadiri Bupati Seluma Erwin Octavian yang mengenai kemeja putih. Tampak juga Sekda Seluma Hadianto memakai kemeja biru menghadiri pemeriksaan saksi dari Kejaksaan Seluma.

Beberapa pertanyaan dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Bupati dan Sekda Seluma.  Selain itu, dari pihak kuasa hukum para terdakwa juga melakukan pertanyaan terkait perkara dugaan korupsi ini.

Menariknya dalam pantauan media ini, Selaku Kepala Daerah Erwin tampak tidak banyak tahu atas perkerjaan proyek yang memakan dana miliaran rupiah. Seperti pertanyaan terkait adanya penandatanganan SK dalam proyek itu.

"Kalau perkerjaan teknis saya tidak tahu, kalau pelaksanaan itu di OPD Teknis yakni BPBD," ujar Bupati menjawab pertanyaan dari salah satu kuasa hukum.

Selain kedua pejabat itu, persidangan juga menghadiri Kepala Badan Keuangan Daerah Sumiati, Mantan Kepala Badan Keuangan Daerah Arben Muktiar dan Kabid Perbendaharaan BKD Edi Yustiyono.

Untuk diketahui, pagu anggaran BTT yang terdapat di DPA BKD Kabupaten Seluma sebesar Rp 4,7 Miliar lebih.

Namun untuk anggaran yang dikelola oleh BPBD Kabupaten Seluma hanya sebesar Rp 3,8 Miliar, untuk mengerjakan 8 kegiatan dan 4 pengawasan.

Sementara kerugian negara yang ditangani Direktorat Reskrim Khusus Polda Bengkulu dalam kasus dugaan korupsi dana BTT pada anggaran tanggap darurat yang ada di BPBD Kabupaten Seluma mencapai Rp 1,8 miliar.

Kerugian negara tersebut berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu. Nilai kerugian negara bahkan mencapai hampir sepertiga dari nominal anggaran yang digunakan.

Anggaran yang sebelumnya dikelola oleh BPBD Seluma, terbagi atas beberapa anggaran kegiatan. 

Diantaranya seperti rehab jembatan gantung di Desa Padang Merbau dan Desa Pagar Banyu Kecamatan Ulu Talo. Kemudian pemasangan bronjong jembatan gantung Air Seluma Kelurahan Puguk.

Pembangunan Box Culvert ruas Jenggalu Riak Siabun 1 Kecamatan Sukaraja dan Jalan Kabupaten di Desa Lubuk Gadis.

Pembangunan pelapis tebing kantor Bupati I, pembangunan pelapis tebing kantor Bupati II, pembangunan Bronjong Jalan Bungamas – Pasar Sembayat di kecamatan Seluma Timur serta kegiatan non fisik lainnya.

Sebanyak 12 orang ditetapkan tersangka tersebut diantaranya, Kepala pelaksana M, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) BPBD Kabupaten Seluma, Direktur CV DN Racing Konstruksi DI.

Kemudian WE dan NS sebagai Wadir CV DN Racing Konstruksi, CP yaitu Wadir CV Cahaya Dharma Konstruksi, AL Wadir CV Seluma Jaya Konstruksi, EM Wadir CV Fello Putri Paiker, SP Wadir CV Defira, SG Dirut CV Permata Group, SE Wadir CV Aselia Rosa Lestari dan NU sebagai Direktur CV Atha Buana Consultant.