Bengkulu, Bengkulutoday.com – Tiga terdakwa kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam penerimaan Tenaga Harian Lepas (THL) di Perumda Tirta Hidayah Bengkulu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (21/1/2026) pagi.
Ketiga terdakwa tersebut masing-masing Samsu Bahari selaku mantan Direktur Utama Perumda Tirta Hidayah (sebelumnya PDAM Bengkulu), Yanwar Pribadi selaku Kepala Subbagian Umum, serta Eki Hermanto yang menjabat Kepala Subbagian Pergantian Water Meter sekaligus diduga berperan sebagai perantara atau broker.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu ini dipimpin majelis hakim PN Bengkulu.
Dalam dakwaannya, JPU mendakwa ketiga terdakwa dengan dakwaan primair Pasal 2, subsidair Pasal 3 dan/atau Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
JPU mengungkapkan bahwa terdakwa Samsu Bahari diduga meminta sejumlah uang kepada para calon THL dengan nominal bervariasi, berkisar antara Rp 120 juta hingga Rp 130 juta per orang. Dari praktik tersebut, total dana yang berhasil dihimpun mencapai sekitar Rp 9,5 miliar.
Sebagian saksi dalam perkara ini disebut telah mengembalikan uang yang sebelumnya diserahkan. Sementara itu, kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut ditaksir mencapai Rp5,5 miliar.
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, mengatakan bahwa setelah pembacaan dakwaan, salah satu terdakwa yakni Yanwar Pribadi mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa.
“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa Yanwar,” ujar Arief.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Yanwar, Satria Budi Pramana, menyampaikan bahwa pengajuan eksepsi dilakukan karena pihaknya tidak sependapat dengan pasal-pasal yang didakwakan kepada kliennya.
“Kami menilai dakwaan tersebut tidak tepat dan eksepsi yang kami ajukan tidak menyentuh pokok perkara,” kata Satria.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pekan depan di Pengadilan Negeri Bengkulu.