Soal Dana Hibah Pilkada Harus 40 Persen, DPRD Kepahiang Tunggu Hasil Evaluasi Gubernur

Wakil Ketua I DPRD Kepahiang Andrian Defandra SE MSi

Kepahiang, Bengkulutoday.com - DPRD Kepahiang sudah menerima lampiran Surat Edaran (SE) Mendagri terkait keharusan Pemerintah Daerah menganggarkan dana hibah untuk pemilihan kepala daerah sebesar 40 persen. Namun, dijelaskan Wakil Ketua I DPRD Andrian Defandra, SE M.Si, lantaran dokumen APBD.Perubahan TA 2023 Kabupaten Kepahiang yang sudah disahkan tersebut sudah disampaikan ke Gubernur Bengkulu untuk dievaluasi dan diverifikasi.

Diketahui, Surat Edaran Kemendagri nomor 900.1.9.1/5252/SJ tertanggal 29 September 2023 lalu berisikinan, bahwa Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten harus mengeluarkan hibah untuk pelaksanaan Pilkada 2024, di tahun 2023 harus menganggarkan 40 persen.

"Iya, DPRD sudah terima terkait SE tersebut. Bagaimana nanti, kita masih menunggu hasil evaluasi gubernur terhadap APBD.P TA 2023 Kabupaten Kepahiang," kata Andrian.

Disinggung terkait penambahan anggaran pelaksanaan Pilkada 2024 sesuai dengan SE tersebut dijelaskan Andrian belum dapat dirincikan oleh pihaknya. Lantaran masih menunggu hasil evaluasi terhadap APBD.P TA 2023 Kabupaten Kepahiang.

"Apakah nanti akan dibahas ulang APBD.P TA 2023 tersebut, kita tunggu hasil evaluasi gubernur. Termasuk anggaran dari mana untuk menambahnya, kita belum pastikan," kata Andrian.

My