Tempuh "Restorative Justice", 40 Petani Tersangka Dibebaskan

Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi saat memberikan keterangan kepada wartawan

Mukomuko, Bengkulutoday.com - Sebanyak 40 petani di Mukomuko yang ditetapkan sebagai tersangka pencurian sawit oleh Polres Mukomuko, akhirnya dibebaskan setelah ditempuh "Restorative Justice", Senin (23/5/2022). 

Pelapor dalam hal ini PT Daria Dharma Pratama (DDP) sepakat berdamai dengan para tersangka.

Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi mengatakan, untuk proses restorative justice sudah disepakati oleh kedua belah pihak, disaksikan jajaran Forkopimda Kabupaten Mukomuko.

Dengan ditempuhnya restorative justice, Kapolres berharap tidak lagi menimbulkan konflik antara kedua belah pihak, yakni perusahaan dan masyarakat.

Untuk diketahui, 40 petani yang tergabung di Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) tersebut ditahan sejak Kamis (12/5/2022) lalu.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno juga membenarkan 40 petani tersebut dibebaskan. "Iya benar sudah dibebaskan," kata Sudarno, Senin malam.