BENGKULU, Bengkulutoday.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Anton Delianto tiba di Bengkulu dan langsung disambut jajaran pejabat utama Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Rabu (12/8/26) siang.
Penyambutan berlangsung sederhana dan tidak digelar secara berlebihan. Setelah mengikuti rangkaian pisah sambut Kajati Bengkulu, Anton langsung menggelar rapat internal sekaligus memperkenalkan diri kepada para pejabat utama dan seluruh pegawai Kejati Bengkulu.
Dalam konsolidasi awal tersebut, Anton menegaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi di Bengkulu akan tetap berjalan. Ia meminta seluruh jajaran bekerja secara terukur, berdasarkan data dan alat bukti, serta berpedoman pada standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Untuk penanganan kasus korupsi di Provinsi Bengkulu, saya baru tiba. Saya tekankan agar teman-teman di Kejaksaan Tinggi Bengkulu bekerja secara terukur sesuai dengan data yang ada. Saya meneruskan apa yang telah dilaksanakan oleh pemimpin yang terdahulu,” kata Anton di Kota Bengkulu, Rabu.
Anton mengatakan, dirinya akan terlebih dahulu melakukan evaluasi bersama seluruh jajaran untuk melihat kebijakan dan penanganan perkara yang selama ini telah berjalan.
Evaluasi tersebut menjadi bagian dari konsolidasi internal guna memastikan setiap penanganan perkara dilakukan secara profesional dan memiliki dasar yang jelas.
“Intinya kita di Bengkulu ini akan bekerja dengan baik dan sesuai dengan SOP serta ketentuan yang berlaku. Saya tekankan agar teman-teman di Kejaksaan menjaga integritas dan selalu bekerja secara humanis,” tegasnya.
Menurutnya, pendekatan humanis tetap diperlukan dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Kejaksaan, kata Anton, harus hadir untuk melayani masyarakat sekaligus berkontribusi dalam pembangunan daerah.
“Sebab kita bekerja untuk melayani masyarakat. Diharapkan kita dapat bersama-sama membangun Provinsi Bengkulu,” ujarnya.
Anton Delianto sebelumnya dilantik sebagai Kajati Bengkulu oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin bersama 15 Kajati dan pejabat eselon II lainnya di Aula Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 831 Tahun 2026 tertanggal 22 Juli 2026 dan Keputusan Jaksa Agung Nomor 879 Tahun 2026 tertanggal 29 Juli 2026.
Dalam pelantikan tersebut, Jaksa Agung menekankan pentingnya pemulihan marwah institusi dan penguatan kembali kepercayaan publik terhadap Kejaksaan.
Para pejabat baru juga diminta memberikan perhatian terhadap perkara yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat, termasuk perkara yang berdampak terhadap keuangan dan perekonomian negara.
Penanganan perkara korupsi pun ditegaskan tidak hanya menjadi tanggung jawab Kejaksaan Agung. Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri diminta berani menangani perkara korupsi strategis di wilayah masing-masing secara profesional, terukur, dan bertanggung jawab.
Konsolidasi perdana Anton di Bengkulu sekaligus menjadi penanda dimulainya kepemimpinan baru di Kejati Bengkulu, dengan penekanan pada integritas, profesionalitas, kepatuhan SOP, serta penegakan hukum yang terukur dan humanis.