Tiga Napi Korupsi di Rutan Bengkulu Bebas Bersyarat, Ini Kasusnya

Tiga Napi Korupsi bebas bersyarat

Bengkulutoday.com - Tiga orang Narapidana kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini, Senin (16/01/2023) mulai menjalani program integrasi Cuti Bersyarat (CB). Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu, Farizal Antony, melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Medi Ihwandi menjelaskan ke tiga Narapidana tersebut diberikan Cuti Bersyarat karena layak dan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Medi juga menjelaskan, ketiga Narapidana telah diserahkan ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Bengkulu sekitar pukul 10.00 WIB.

"Hari ini kita lakukan serah terima tiga orang narapidana Tipikor ke Bapas Bengkulu untuk menjalani Cuti Bersyarat sesuai dengan surat keputusan dari Menkumham tentang pelaksanaan Cuti Bersyarat," ungkap Medi.

Selanjutnya Medi juga menjelaskan, proses pelaksanaan Cuti Bersyarat ketiga Narapidana tersebut nantinya akan dipantau langsung oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas yang telah ditunjuk. Sedangkan untuk lamanya pelaksanaan Cuti Bersyarat menurut Medi tergantung dengan sisa pidana dari narapidana bersangkutan.

"Jadi ketiga narapidana ini telah menjalani 2/3 masa pidana dan tambahan subsidair di Rutan Kelas IIB Bengkulu. Sedangkan untuk pelaksanaan Cuti Bersyaratnya itu dilaksanakan sesuai dengan jumlah sisa pidana masing-masing," tegas Medi.

Adapun tiga orang narapidana tersebut yakni Evran Idianto, Yan Suryana  yang tersandung kasus dugaan korupsi dana desa Kayu Elang, kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma dan Ir. Syafrizal yang tersandung kasus korupsi pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana pokok unit pembenihan di DKP Kota Bengkulu Selain ketiga narapidana tersebut, Rutan Kelas IIB Bengkulu hari ini juga melaksanakan serah terima dua orang narapidana kasus pidum untuk menjalani Pembebasan Bersyarat.