Usai Disetubuhi, Pelajar MTs Ditinggal Begitu Saja di Ketahun

Terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur diamankan Polisi

Bengkulu Utara, Bengkulutoday.com - Seorang ibu rumah tangga melaporkan pria yang masih berumur 17 tahun ke Polisi, karena diduga melakukan persetubuhan dengan anaknya yang masih berstatus pelajar MTs dan berumur 13 tahun. 

Ibu rumah tangga warga Kecamatan Air Besi Kabupaten Bengkulu Utara itu mengetahui kejadian bahwa putrinya telah disetubuhi oleh terduga pelaku setelah mendapat pengakuan dari putrinya. 

Bermula pada Hari Jumat (19/7/2019), saat itu anak gadisnya pulang sekolah dan berpamitan hendak pergi ke internetan di rumah kepala desa setempat. Namun hingga pukul 18.00 WIB, sang ibu tidak mendapati gadisnya pulang kerumah. Karena takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sang ibu kemudian mencari tahu keberadaan gadisnya.

"Kemudian Ada yang mengaku melihat bahwa anak saya pergi dibawa oleh seorang pria. Saya pun bergegas menuju ke rumah pria tersebut di Kecamatan Batik Nau. Namun kami tidak menemukan anak saya di kediamannya itu. Bahkan orang tuanya juga ikut mencari hingga malam tak juga ditemukan," kata ibu itu.

Lebih jauh diceritakan, ditengah kekhawatiran terhadap anaknya yang belum juga ditemukan, ibu korban pada pukul 01.30 WIB mendadak menerima telepon dari nomor yang tidak dikenalnya, yang mengabarkan bahwa si penelepon telah mengamankan gadisnya di Pasar Ketahun. Mendapatkan kabar tersebut, ibu korban segera meminta tolong kepada kerabatnya untuk menjemput korban.

Setibanya korban di rumah diperkirakan sudah pukul 05.00 WIB, sekalipun ibu korban masih merasa penasaran dan khawatir, namun mengingat anaknya gadisnya lelah ia beri kesempatan untuk beristirahat terlebih dahulu.

"Karena masih penasaran, siang harinya, Sabtu tanggal (20/7/2019) saya tanya kepada anak saya, apa yang terjadi dan apa yang ia alami di Pasar Ketahun, tapi belum ada jawaban saat itu. Kemudian pada sore harinya sekira pukul 17.30 WIB, datang sia pria yang sebelumnya membawa anak gadis saya bersama orang tuanya datang kerumah, katanya untuk menyelesaikan masalah. Saya bingung masalahnya apa," kata ibu korban.

Lantas ia pun mengajak korban kedalam dan mendesak korban agar mengakui apa yang telah ia alami dan apa yang telah dilakukan pelaku kepada dirinya. Akhirnya korban pun mengakui, bahwa ia telah digauli oleh pria tersebut.

Mendapat pengakuan dari gadisnya, ibu korban lantas melapor ke Polisi pada Minggu (21/7/2019). 

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Arifaldi melalui Kasat Reskrim AKP Jery A Nainggolan mengatakan, setelah menerima laporan dari ibu korban, Polisi kemudian menindaklanjutinya dengan mengamankan pria terlapor.

"Terlapor diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 2 Sub Pasal 82 Ayat ( 1 ) juncto Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Jery menerangkan, Selasa (23/7/2019).

(WS)