Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Wajib Pelayanan Umum di Rejang Lebong

Pelaksanaan vaksin Covid-19 yang dilaksanakan oleh Polres Rejang Lebong di salah satu sekolah di Kabupaten Rejang Lebong.

Curup, Bengkulutoday.com - Bupati Rejang  Lebong Drs Syamsul Efendi MM mengeluarkan surat edaran dengan nomor  0716/ST COV19/RL/2021 tertanggal 25 Oktober 2021, perihal pemberlakuan kartu vaksin dalam pelayanan masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong (RL).

Dalam surat tersebut bupati menyampaikan bahwa dalam rangka mempertimbangkan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Rejang Lebong yang masih berpotensi berkembang luas di masyarakat, serta memperhatikan peraturan dan kebijakan pemerintah terkait dengan pelaksanaan pemenuhan vaksinasi Covid-19.

Berkenaan dengan hal tersebut, demi keselamatan bersama serta sebagai bentuk pencegahan dan pengendalian Covid-19, maka ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh kepala penyelenggara pemerintah. Pertama, harus mencantumkan persyaratan berupa kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama/tahap 1 pada setiap memberikan pelayanan kepada masyarakat, antara lain pelayanan perizinan, rekomendasi, administrasi kependudukan, pelayanan kesehatan, kepegawaian dan pelayanan sejenis lainnya.

Kedua, melakukan pemberitahuan awal kepada masyarakat antara lain melalui papan pengumuman, media massa, media sosial, website Pemenntah Kabupaten Rejang Lebong, dan lain sebagainya. Ketiga, pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 November 2021. 

"Ini sebagai langkah pemerintah untuk mencegah kembali merebaknya wabah corona. Saat ini Rejang Lebong ditetapkan oleh pemerintah pusat pada level3,tentu ini bukan keinginan kita. Maka dari itu saya imbau kepada masyarakat untuk melakukan vaksin covid-19 yang dilaksanakan di banyak tempat, demi kebaikan kita bersama," imbau Syamsul. (yon)