Berjudi, 7 Pria di Lebong Terancam Pidana Penjara 10 Tahun

Polres Lebong saat konferensi pers

Lebong, Bengkulutoday.com - Akibat berjudi jenis kartu, 7 orang pria warga Kabupaten Lebong terancam pidana penjara 10 tahun.

Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, melalui Wakapolres Lebong Kompol Muliyadi, didampingi Kasat Reskrim Iptu Iptu Riski Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., dalam konferensi pers di Mapolres Lebong, Selasa (19/3/2024) menyampaikan,  ketujuh pria tersebut adalah JH (35), warga Desa Talang Leak Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, Na (64), warga Desa Semelako Atas Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong, ZP )23), warga Desa Ujung Tanjung III Kecamatan Lebong Sakti Kabupaten Lebong, kemudian HA (35), warga Desa Bioa Putiak Kecamatan Pinang Belapis Kabupaten Lebong, Gu (48), warga Desa Danau Liang Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong, Su (63), warga Desa Tunggang Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong, dan Ru (43) warga Desa Suka Damai Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong.

Pengungkapan perjudian tersebut dilakukan petugas pada Jumat (1/3/2024) malam, di rumah salah satu terangka di Desa Suka Damai Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong.

Adapun, barang bukti yang diamankan antara lain 1 buah tikar plastik, 1 buah toples, 35 bungkus kartu remi baru, sisa uang taruhan senilai Rp 2.516.000.

"Ketujuh tersangka kita jerat dengan pasal 303 ayat I ke-1e dan ke-3e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 10 tahun," pungkasnya.