JPU Tuntut Direktur PT Ratu Samban Mining Sonny Adnan 3 Tahun dan Denda Rp2 Miliar

Sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu, Jumat (14/8/2026)

Bengkulutoday.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menuntut mantan Direktur PT Ratu Samban Mining (RSM), Sonny Adnan, dengan pidana penjara selama 3 tahun dalam perkara dugaan korupsi sektor pertambangan batu bara.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Jumat (14/8/2026).

Selain pidana penjara, JPU menuntut Sonny Adnan membayar denda sebesar Rp2 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 291 hari.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Sonny Adnan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketentuan tersebut disesuaikan dengan kualifikasi yuridis Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Aset Terdakwa Diminta Dirampas untuk Negara

Selain tuntutan pidana penjara dan denda, JPU juga meminta sejumlah aset berupa tanah milik Sonny Adnan yang sebelumnya telah disita agar dirampas untuk negara.

Perampasan aset tersebut menjadi bagian dari tuntutan pidana yang diajukan JPU dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan perizinan pertambangan batu bara PT RSM.

Dalam uraian tuntutannya, JPU berpendapat Sonny Adnan bersama sejumlah pihak lainnya terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi sebagaimana terungkap berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Usai persidangan, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Dr. Arief Wirawan, S.H., M.H., didampingi Ahmad Ghufroni, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kerugian negara tidak seluruhnya dibebankan kepada Sonny Adnan.

Menurutnya, terdapat pihak lain yang dinilai turut menikmati hasil dari perkara tersebut.

“Tadi sudah kita bacakan tuntutannya. Pada intinya, perbuatan terdakwa sebagaimana fakta persidangan terbukti dakwaan primer penuntut umum,” tegas Arief.

Kuasa Hukum: Sonny Bukan Aktor Utama

Sementara itu, tim penasihat hukum Sonny Adnan, Emir Mifta, S.H. dan Riyan Franata, S.H., menyatakan menghormati tuntutan yang diajukan JPU.

Namun, tim penasihat hukum memastikan akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada persidangan berikutnya.

Dalam pledoi tersebut, kuasa hukum akan menyoroti posisi Sonny Adnan yang dinilai bukan sebagai aktor utama dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Kuasa hukum juga menyebut Sonny Adnan memiliki posisi sebagai saksi mahkota dalam perkara tersebut.

“Tentunya kami menghormati tuntutan dari Jaksa. Kami akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada tanggal 18 Agustus. Poinnya, terdakwa bukan pelaku utama,” ujar Emir Mifta.

Sidang perkara tersebut akan kembali digelar pada 18 Agustus 2026 dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan penasihat hukumnya.