Diperiksa 3,5 Jam, Murman Ditahan Kejati

Mantan Bupati Kabupaten Seluma periode 2009-2014, H. Murman Effendi, SE., MH
Mantan Bupati Kabupaten Seluma periode 2009-2014, H. Murman Effendi, SE., MH

Kota Bengkulu, Bengkulutoday.com - Mantan Bupati Kabupaten Seluma periode 2009-2014, H. Murman Effendi, SE., MH ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) setelah diperiksa diruangan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) selam 3,5 jam. Penahanan Murman Effendi oleh pihak Kejati karena ditakutkan menghilangakan alat bukti.

"Yang bersangkutan kita tahan karena dikhawatirkan bisa menghilangkan alat bukti," jelas Asisten tindak pidana khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu Ahmad Darmawasnyah, SH, Senin (19/09/2016).

Selain itu, lanjutnya, penahanan Murman Effendi guna mempelancar proses pemeriksaan dikemudian hari.

"Murman kita tahan selam 20 hari terhitung sejak hari ini," ujarnya.

Pantauan media ini, Murman Effendi tiba di Kantor Kejati pukul 14.00 WIB bersam Penasehat Hukumnya (PH) Firman Uli Silalahi, SH., MH dan beberapa anggota keluargannya. Tepat pukul 17.15 WIB. Murman digiring Ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bentiring Kelas IIA Bengkulu dengan menggunakan mobil Avanza BD 1314 JR. 

Untuk diketahui, Murman Effendi ditetapkan tersangka oleh Kejati atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek multiyer Kabupten Seluma tahun 2011 dengan anggaran senila Rp 60 miliar yang bersumber dari APBD Kabupten Seluma. Dari anggaran tersebut berdasarkan audit Badan Pemeriksaan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu beserta tim audit Universitas Bengkulu (UNIB), negara dirugikan senilai RP 3,5 miliar. (Ar)

NID Old
430