Oknum Polres Lebong Divonis 5 Tahun Penjara dan Balikin Uang Rp 3 Miliar

Logo Polri

Bengkulutoday.com - Bripka Bambang Rudiansyah yang berdinas di Polres Lebong, divonis bersalah oleh majelis hakim Penggadilan Negeri Tipikor Bengkulu dengan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis (21/10/2021).

Selain itu, Bripka Bambang juga diwajibkan mengembalikan uang senilai Rp 3 miliar lebih dengan penghitungan dikurangi uang titipan Rp 137 juta yang dititip ke JPU, pengembalian uang Rp 570 juta yang dikembalikan ke Polres Lebong, dengan demikian, terdakwa mengembalikan lagi senilai Rp 2,3 miliar.

Apabila uang tersebut tidak dikembalikan dalam waktu 1 bulan sesudah putusan, maka harta benda akan disita untuk menutupi uang pengganti tersebut, apabila tidak membayar uang pengganti akan ditambahi pidana hukuman 1 tahun penjara.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani SH MH dalam keterangan kepada wartawan mengatakan, terdakwa sebelumnya dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara apabila denda tidak dibayar.

Untuk diketahui, Bripka Bambang Rudiansyah  merupakan terdakwa kasus korupsi anggaran rutin Polres Lebong tahun 2020. Dalam kasus itu, kerugian negara mencapai Rp 3.055.000.000.

Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang dalam dakwaan primair. Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah selain menimbulkan kerugian negara, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, terdakwa menghambat pembangunan, terdakwa tidak menjadi suri tauladan yang baik sebagai polisi,perbuatan terdakwa merusak citra polisi.