Sudah Disumpah, Anggota KPU BS Batal Jadi Advokat

30 Advokat Peradi disumpah di Pengadilan Tinggi Bengkulu, Senin (8/5/2017) / Foto : MC
30 Advokat Peradi disumpah di Pengadilan Tinggi Bengkulu, Senin (8/5/2017) / Foto : MC

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - Anggota KPU Bengkulu Selatan Yulian,SH yang sebelumnya dilantik menjadi advokat harus rela SK pengangkatannya dibatalkan Pengadilan Tinggi Bengkulu. Adapun pasal pembatalan tersebut karena yang bersangkutan berstatus sebagai pejabat negara, yakni komisioner KPU Bengkulu Selatan. "Karena saya pejabat negara maka SK saya dibatalkan meskipun sudah dilantik," kata Yulian, Rabu (17/5/2017) dikantor KPU Bengkulu Selatan. 

Berdasarkan UU Advokat nomor 18 tahun 2003 pasal 3 ayat (1) huruf c, pegawai negeri dan pejabat negara tidak diperkenankan menjadi advokat. Sedangkan jabatan komisioner KPU adalah termasuk sebagai pejabat negara. Untuk diketahui, pada Senin 8 Mei 2017 lalu sebanyak 30 advokat Peradi diambil sumpah dan dilantik di Pengadilan Tinggi Bengkulu. Yulian adalah salah satu dari 30 advokat yang disumpah.

Terpisah, salah satu advokat M Yamin,SH alias Omeng membenarkan jika pejabat negara tidak dapat disumpah sebagai advokat. "Itu aturan UU nomor 18 tahun 2003," kata Omeng sapaan akrab M Yamin.

Terkait berita ini, pihak Pengadilan Tinggi Bengkulu belum dikonfirmasi atas pembatalan SK Yulian sebagai advokat.

(Fong)

NID Old
2459