Kakak Adik di Sampang Madura Menjalin Cinta, Akibatnya Hamil 6 Bulan

Ilustrasi

Bengkulutoday.com - Sepasang kakak (pria) dan adik (perempuan) menjalin hubungan terlarang hingga mengakibatkan sang adik mengalami hamil 6 bulan. Keduanya masih diikat hubungan darah, dimana ayah dari keduanya adalah sama, hanya saja, beda ibu kandung, atau biasa disebut beda ibu tapi sebapak.

Mirisnya lagi, keduanya menjalin hubungan terlarang (bersetubuh) sejak tahun 2018 lalu. Bahkan, telah berulang-ulang kali. Sang kakak berinisial A (26), dan adiknya masih berusia dibawah umur, yakni 16 tahun. 

Dilansir dari Fajar.co.id, Minggu (30/6/2019), cinta terlarang kakak adik itu pun sontak menggegerkan warga Sampang Madura, Jawa Timur. Kakek korban, D mengatakan, A dan sang adik adalah kakak adik yang beda ibu kandung alias saudara sebapak.

Korban yang tengah hamil 6 bulan tinggal di Kecamatan Sokobanah. Sedangkan A tinggal di Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.

“M adalah anak dari istri kedua, sementara adiknya merupakan anak dari istri pertama,” kata D, kakek sang adik.

Menurutnya, cinta terlarang A dan M terungkap setelah keluarga curiga melihat perubahan pada fisik tubuh sang adik. "Anak saya (ibu dari korban) lalu bertanya kepada korban. Kasus ini pun terungkap. Korban sempat diancam A agar tidak bercerita. Setelah tahu korban dilecehkan, kami langsung lapor polisi," jelas sang Kakek.

Aksi pelecehan seksual yang dilakukan A terhadap adiknya telah berlangsung lama. Sejak sang adik ditinggal ibunya merantau ke Malaysia, korban sering dijemput A menginap di rumahnya.

“Korban sempat juga dibawa ke Jakarta beberapa bulan oleh A,” terangnya.

Sang Kakek menambahkan, keluarga besar semula tidak curiga ada bumbu asmara di balik kedekatan A dengan korban.

“Mereka (A dan korban) kan masih saudara. Saya anggap wajar jika kakak membawa adiknya. Ternyata seperti ini,” sesalnya.

Sementara, Kasatreskrim Polres Sampang AKP Subiyantana membenarkan telah menerima laporan kasus dugaan pencabulan tersebut.

“Beberapa saksi sudah dimintai keterangan dan M sudah divisum. Kami akan mendalami kasus ini,” katanya. 

(Brm)